kriminal banjarbaru
Tangkapan Besar Macan Barbar, Sabu 96 Gram Sempat Dibuang Zainuri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Liang Anggang menangkap seorang laki-laki yang dicurigai membawa sabu di Landasan Ulin.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Zainuri, warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).
Menurut Aiptu Kardi Gunadi, dari tangan tersangka ditemukan satu plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 96 gram -berat bersih 95,11 gram-, satu buah HP OPPO warna hitam dan sebuah Mio GT DA 6148 AAO.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang dicurigai membawa narkoba di Landasan Ulin.
Baca juga: Sabu 2,85 Gram Giring Fahmi ke Bui
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor, Macan Barbar melakukan penyisiran dan menemukan seseorang yang ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku di sekitar Jalan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru.
Pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang plastik hitam kemudian dilakukan pencarian. Saat ditemukan kemudian diperlihatkan kepada pelaku barang tersebut adalah miliknya berupa satu plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Diduga itu adalah narkotika jenis sabu, yang ditemukan petugas setelah ditemukan dan terlapor mengakui bahwa itu miliknya,” bebernya kepada kanalkalimantan.com, Kamis (20/1/2022).
Disamping itu petugas menyita barang bukti sebuah handphone warna hitam dan sebuah sepeda motor Mio GT warna merah hitam.
Baca juga: Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Dibatasi Dua Liter, Aprindo: Berbelanjalah dengan Normal dan Wajar
“Terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut,” tuntasnya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tanam Padi Antisipasi El Nino, Petani Sungai Rangas Hambuku Panen Raya
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang lalu
Atasi Krisis Air Bersih PUPR Kalsel Distribusikan Puluhan Ribu Liter Air Bersih
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BNPB: Ada Peningkatan Titik Api di Tiga Provinsi Prioritas
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tersangka dan Ditahan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bikin Kontrak Sepihak
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Di Hadapan Presiden PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Geledah Kamar Hunian hingga Tes Urine di Lapas Karang Intan