Connect with us

kriminal banjarbaru

Sabu 2,85 Gram Giring Fahmi ke Bui

Diterbitkan

pada

Tersangka Fahmi bersama barang bukti ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pria tersebut bernama Fahmi (34) diamankan pihak kepolisan di rumah yang beralamat di Komplek Lambung Mangkurat Blok A5 RT 013 RW 001 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKH Tajudin Noor mengatakan tertangkapnya Fahmi (34) berkat informasi dari warga bahwa di rumah itu sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

“Petugas mendapat info dari warga sekitar, disitu sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru.

 

 

Baca juga: Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Dibatasi Dua Liter, Aprindo: Berbelanjalah dengan Normal dan Wajar

Menanggapi hal itu, sekitar pukul 22.00 Wita Polres Banjarbaru menurunkan petugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan didapati beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

“Dari tangan tersangka kami mendapati tujuh lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 2,85 gram dan berat bersih seberat 1,52 gram,” terangnya.

Kemudian disusul dengan barang bukti lain berupa delapan lembar plastik klip, satu lembar jaket tangan panjang bertuliskan Number Sixtyone warna abu-abu dan satu buah hand phone merek I PHONE warna hitam.

Berdasarkan hal itu tersangka dan barang bukti dibawa Mapolres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari temuan itu tersangka diganjar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->