kriminal banjarbaru
Tangkap Dua Lelaki di Cempaka, Polsek Banjarbaru Utara Dapati 18 Gram Sabu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua lelaki diduga pengedar narkotika di Jalan Trans Cempaka, Perumahan Gunung Sari Cempaka RT 36, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dibekuk polisi.
Adalah DW (46) dan AP (50) ditangkap oleh anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang sedang berpatroli Operasi Antik Intan 2024, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 23.45 Wita.
Penangkapan diungkap Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024), mengatakan, bermula saat DW digeledah polisi kepadatan membawa paket kecil sabu.
Baca juga: Rudapaksa Anak Sendiri, ‘Aksi’ Ayah di Banjarmasin Kepergok Istri

“DW ditangkap hari Kamis di depan hotel Lerina Inn Kelurahan Kemuning, kemudian diamankan bersama barbuk awal yang diakuinya membeli dari seseorang bernama AP di daerah Cempaka,” ujar Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (4/6/2024) siang.
Dari pengakuan DW yang sebelumnya, polisi memastikan AP berada di dalam rumah.
Mengetahui informasi tersebut, anggota unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan menuju rumah AP.
Baca juga: Kakek Asyikin Meninggal Terkepung Api, 7 Bangunan Hangus di Pasar Lama Banjarmasin
“Anggota kami mencoba mengetuk pintu rumah pelaku dan dibukakan oleh pelaku AP, langsung ditangkap oleh anggota,” lanjutnya.
Setelah menangkap AP, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Petugas kepolisian menemukan paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak kacamata yang disimpan dalam lemari milik AP.
Baca juga: Operasi Antik Intan Polres Banjarmasin Sita 6,7 Kg Sabu dan Dua Ribu Ekstasi
Narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 20,14 gram, sementara berat bersih narkotika 18,82 gram.
Kedua tersangka adalah pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kasus ini kedua tersangka dikenakan ancaman tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Psl 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Samarinda2 hari yang lalu44 Kios dan Ruko Terbakar di Pasar Segiri Samarinda





