Kota Banjarmasin
Tak Tercantum di Perwali,Sanksi Push up Dihilangkan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sanksi push up yang diberikan bagi warga yang lalai dalam menjalankan disiplin protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 68 Tahun 2020 secara resmi dihapus. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Faturrahim.
Menurutnya, bentuk hukuman fisik tersebut memang sempat tercantum dalam Perwali Nomor 60 Tahun 2020. Tetapi, sanksi fisik ini tak lagi diberlakukan, seiring dengan adanya revisi yang berujung pada digantinya Perwali Nomor 60 dengan Perwali Nomor 68.
“Di Perwali yang sudah direvisi tidak ada sanksi fisik,” kata Faturrahim di Banjarmasin, Kamis (3/9/2020) pagi.
Ia menerangkan, seluruh jajaran seperti unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin, sepakat untuk tidak memberikan sanksi fisik terhadap pelanggar. Melainkan, hanya berupa sanksi lisan, tulisan, sosial dan sanksi denda uang.
“Seluruh aparat telah diimbau agar tidak lagi memberikan sanksi fisik kepada warga yang tidak mengenakan masker,” imbuhnya.
Kendati sanksi push up itu diberikan atas permintaan dari warga sendiri karena melihat di daerah-daerah lain yang banyak menerapkan bentuk hukuman fisik terebut. “Memang di Perwali 60/2020 sebelumnya ada diatur. Tapi Perwali yang sekarang sudah dihilangkan,” terangnya.
Disamping itu, ia tidak menampik jika dalam penerapan Perwali disiplin protokol kesehatan dalam beberapa hari ini masih banyak terdapat masyarakat yang belum mengindahkan protokol kesehatan. Dimana, pertama saja sudah 104 orang yang melanggar, dan hari kedua kemarin 102 orang.
Sehingga, ia bersama jajaran Pemerintah Kota, Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/ Banjarmasin, meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar betul-betul mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan penularan wabah Covid-19 di Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
Reporter: Fikri
Editor : Bie
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluDistribusi Air ke Pelanggan PTAM Berangsur Normal, Penyambungan Pipa Transmisi BPAM Banjarbakula Selesai
-
Hukum2 hari yang laluKlaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla Selama Dua Pekan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPerpedayak Kapuas Salurkan Bantuan Sosial Peduli Karhutla ke Posko
-
HEADLINE18 jam yang laluWalhi: Pemerintah Tidak Serius Tangani Karhutla di Kalteng
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluWali Kota Lisa Dampingi Menhut Tinjau Hutan Lindung Bekas Terbakar di Liang Anggang




