HEADLINE
Tak Ada Pilihan Kotak Kosong di Pilwali Banjarbaru
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari menjelang pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, KPU RI mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpt) Nomor 1774 Tahun 2024.
Kpt 1774 itu mengatur pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 23 November 2024.
Dalam hal Pilwali Banjarbaru, dalam Kpt 1774 disebut apabila ada ditemukan surat suara tercoblos pada pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan maka surat suara itu dinyatakan tidak sah.
Baca juga: FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024
Hal itu tertuang pada pada KPT Nomor 1774 tahun 2024 dalam bab kategori suara sah dan tidak sah pada poin 5.
“Dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah,” bunyi aturan Kpt Nomor 1774 Tahun 2024.
Kemudian pada poin 6 dijelaskan dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan sah untuk salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak dibatalkan.
Terkait keluarnya Kpt tersebut, KPU Kota Banjarbaru belum memberikan pernyataan resmi.
Baca juga: Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan. Foto: wanda
Dilain pihak Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan mengatakan telah menyebarkan Kpt 1774 kepada jajaran pengawas di bawahnya.
“Setelah KPT itu keluar, jajaran kami sudah menginformasikan cuman kami setelah meinformasikan itu kami tetap menunggu sosialisasi dari pihak KPU sendiri, tapi kami sudah menyebarkan ke kawan-kawan sampai ke tingkat PTPS,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan.
Baca juga: Pelajar dari 23 Negara Ikuti OPPO RUN 2024
Kendati demikian, kata dia, pihaknya tak bisa memberikan penjelasan lebih terkait Kpt 1774 tersebut, sebab masih harus menunggu pernyataan resmi KPU Banjarbaru untuk menyosialisasikan aturan itu.
“Kita menunggu sosialisasi dari pihak KPU sendiri, karena yang bikin KPT itu kan KPU, jadi kami menunggu sosialisasi dari mereka, namun dari kami sudah siap melakukan penyesuaian dengan Kpt 1774 tersebut,” jelas dia.
Baca juga: KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan
Meski tinggal beberapa hari Ikhsan mengaku optimis bisa melakukan penyesuaian pengawasan terhadap Kpt tersebut.
“Masih sempat, saya yakin sempat, saya optimis sempat,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





