Connect with us

Kota Banjarmasin

Syarat Calon Non Partai Pilkada Banjarmasin Wajib Miliki 41 Ribu KTP Dukungan

Diterbitkan

pada

Jalur perseorangan alias non parpol di Pilwali Banjarmasin harus mengantongi 41 ribu KTP dukungan. Foto: dok kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kandidat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin jalur perseorangan alias non partai politik mulai bermunculan.

Tapi tak mudah bagi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang akan maju lewat jalur independen itu.

Sebelum mendaftarkan diri ke KPU, mereka terlebih dahulu harus mendapatkan dukungan dari pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Banjarmasin, yaitu dengan mengumpulan fotokopi KTP pemilih untuk diserahkan ke KPU.

Baca juga: Dominasi Golkar di Rumah Banjar, Ini 55 Calon Terpilih Anggota DPRD Kalsel 2024-2029

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah membeberkan bagi pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan minimal 8,5% dari jumlah pemilih di Kota Banjarmasin.

Dukungan yang diserahkan harus dalam bentuk fotokopi KTP pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemenuhan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan itu dimulai dari 8-12 Mei 2024.

Untuk Kota Banjarmasin kata Rusnailah, dukungan yang harus diserahkan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota minimal 41.231 fotokopi KTP, sebagai syarat maju jalur perseorangan.

Baca juga: Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri

Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan 8,5% dari jumlah DPT di Kota Banjarmasin sebanyak 485.062 pemilih.

“(Fotokopi KTP) yang diserahkan 41.231, atau sebesar 8,5% dari jumlah DPT 485.062,” kata Ketua KPU Banjarmasin, Sabtu (4/5/2024) siang.

Syarat dukungan yang diserahkan juga tak bisa sembarangan, dimana sebarannya harus berasal minimal tiga kecamatan yang ada di Kota Banjarmasin.

“Minimal tiga kecamatan dari lima kecamatan yang ada di Banjarmasin,” kata Rusnailah.

Baca juga: MUI Banjar Berikan Pembekalan kepada Jemaah Calon Haji Kabupaten Banjar

KPU Banjarmasin akan melakukan penelitian atau verifikasi berkas dukungan itu pada tanggal 13-29 Mei 2024. Selanjutnya KPU Banjarmasin akan melakukan verifikasi faktual serta ada kesempatan perbaikan.

“Penetapan (yang memenuhi syarat minimal dukungan) tanggal 8-19 Agustus 2024,” ujarnya.

Setelah tahapan pemenuhan syarat bakal calon perseorangan selesai, KPU Kota Banjarmasin akan menerima pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 27-29 Agustus 2024. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->