Connect with us

HEADLINE

Sudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pemberian UMP di daerah | Pixabay/IqbalStock

Seluruh provinsi di Indonesia sudah merampungkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan paling lambat pada 24 Desember 2025 lalu. Seiring dengan diumumkannya daftar UMP di seluruh provinsi, daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) turut ditetapkan.

Secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp5.729.876. Jumlah ini naik sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah se-Indonesia, yakni Rp2.317.601.

Lalu, bagaimana dengan Kalimantan?

UMP di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan terpantau naik. Bahkan, terdapat satu daerah yang UMK-nya tembus hingga Rp4,3 juta.

Apa Itu UMP?

UMP adalah istilah resmi yang digunakan untuk menyebut upah minimum di setiap provinsi di seluruh Indonesia. UMP menjadi “pengganti” Upah Minimum Regional (UMR) yang sebelumnya selalu dipakai untuk menunjukkan besaran upah minimum di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi.

Upah minimum setingkat provinsi ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam suatu provinsi jika besaran UMK belum ditetapkan. Upah minimum ini ditetapkan oleh gubernur.

Sementara itu, UMK merupakan upah minimum spesifik yang ditetapkan untuk setiap kabupaten/kota dan berlaku hanya di daerah yang bersangkutan. Umumnya jumlah UMK lebih besar dari UMP karena mempertimbangkan kebutuhan serta kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini, UMK ditetapkan oleh gubernur dan direkomendasikan oleh bupati/wali kota.

Dasar Penetapan UMP Kalimantan 2026

Penetapan UMP di Kalimantan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Ada sedikit perubahan dalam penetapan UMP tiap provinsi untuk periode tahun 2026, di mana besaran alfa dinaikkan menjadi rentang 0,5-0,9.

Sebagai informasi, sebelumnya rentang alfa ada di kisaran 0,1-0,3. Dengan kenaikan rentang alfa itu, jelas bahwa UMP di seluruh Indonesia akan mengalami sedikit kenaikan.

Rumus yang digunakan dalam perhitungan UMP 2026 adalah kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Di bawah ini adalah rumus resmi penetapan UMP 2026 berdasarkan PP No.49/2025:

Kenaikan UMP 2026 = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Daftar UMP Kalimantan 2026

Berikut adalah daftar UMP di seluruh provinsi di Kalimantan:

Provinsi UMP 2025 UMP 2026 Kenaikan
Kalimantan Selatan Rp3.496.150 Rp3.725.000 6,54%
Kalimantan Barat Rp2.878.286 Rp3.054.000 6,10%
Kaimantan Timur Rp3.579.314 Rp3.759.313 5,02%
Kalimantan Tengah Rp3.473.621 Rp3.686.138 6,11%
Kalimantan Utara Rp3.580.160 Rp3.770.000 5,30%

Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026, sedangkan Kalimantan Barat menjadi yang terendah. Rata-rata kenaikan UMP di Kalimantan juga berada di kisaran 6%, dengan kenaikan tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan.

UMK Kalimantan Selatan 2026

Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan
Kab. Kotabaru Rp3.643.004 Rp3.904.645 7,18%
Kota Banjarmasin Rp3.599.182 Rp3.855.894 7,13%
Kab. Tabalong Rp3.592.197 Rp3.827.935 6,56%
Kab. Tanah Bumbu Rp3.500.163 Rp3.736.000 6,74%
Kab. Hulu Sungai Selatan Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Tapin Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kota Banjarbaru Rp3.496.195 Rp3.843.037 9,92%
Kab. Banjar Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Barito Kuala Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Tanah Laut Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Balangan Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Hulu Sungai Tengah Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%
Kab. Hulu Sungai Utara Rp3.496.195 Rp3.725.000 6,54%

Kabupaten Kotabaru menjadi kabupaten/kota dengan UMK tertinggi se-Kalimantan Selatan pada 2026. Sementara itu, beberapa kabupaten, seperti Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, Balangan, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara memiliki UMK yang paling rendah.

Di sisi lain, persentase kenaikan tertinggi ada di Kota Banjarbaru yang tembus hingga 9%.

Baca juga: Banjarbaru Tetapkan UMK Sendiri, Angka di Atas UMP Kalsel

UMK Kalimantan Barat 2026

Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan
Kab. Ketapang Rp3.396.267 Rp3.561.801 4,87%
Kab. Kayong Utara Rp3.220.756 Rp3.370.586 4,65%
Kota Singkawang Rp3.074.566 Rp3.247.387 5,62%
Kab. Bengkayang Rp3.062.260 Rp3.252.580 6,22%
Kab. Landak Rp3.054.906 Rp3.211.256 5,12%
Kab. Sintang Rp3.039.805 Rp3.187.965 4,87%
Kota Pontianak Rp3.024.820 Rp3.205.220 5,96%
Kab. Sambas Rp3.015.520 Rp3.202.663 6,21%
Kab. Sanggau Rp2.970.885 Rp3.121.747 5,08%
Kab. Melawi Rp2.953.711 Rp3.109.431 5,27%
Kab. Kapuas Hulu Rp2.924.501 Rp3.106.259 6,22%
Kab. Kubu Raya Rp2.878.286 Rp3.100.000 7,70%
Kab. Mempawah Rp2.878.286 Rp3.220.801 11,90%
Kab. Sekadau Rp2.878.286 Rp3.120.000 8,40%

UMK paling tinggi ada di Kabupaten Ketapang, terendah di Kabupaten Kubu Raya. Persentase kenaikan terbesar ada di Kab. Mempawah.

Baca juga: Prediksi dan Simulasi Kenaikan UMP Kalimantan Timur 2026 dengan Formula Baru: Bisa Tembus Rp3,7 Juta!

UMK Kalimantan Timur 2026

Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan
Kab. Paser  Rp3.591.565 Rp3.776.998 5,16%
Kab. Kutai Kartanegara Rp3.766.379 Rp3.991.797 5,99%
Kab. Berau Rp4.081.376 Rp4.391.337 7,59%
Kab. Kutai Timur   Rp3.743.820 Rp4.067.436 8,64%
Kab. Kutai Barat  Rp3.952.233 Rp4.231.617 7,07%
Kab. Penajam Paser Utara Rp3.957.345 Rp4.181.134 5,66%
Kota Samarinda Rp3.724.437 Rp3.983.882 6,97%
Kota Balikpapan    Rp3.701.508 Rp3.856.694, 4,19%
Kota Bontang Rp3.780.012 Rp3.799.480 0,52%

Tertinggi di Kabupaten Berau. Sementara itu, yang paling rendah adalah Kabupaten Paser. Untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diumumkan besaran upah minimumnya. Mengapa demikian?

Berdasarkan aturan dalam PP No.51/2023, pihak yang menetapkan upah minimum IKN adalah Kepala Otorita IKN, bukan oleh gubernur seperti pada umumnya.

UMK Kalimantan Tengah 2026

Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan
Kab. Barito Utara Rp3.900.362 Rp4.093.071 4,94%
Kab. Seruyan Rp3.870.690 Rp4.051.079 4,66%
Kab. Barito Selatan Rp3.829.097 Rp4.045.059 5,64%
Kab. Murung Raya Rp3.793.932 Rp3.998.046 5,38%
Kab. Lamandau Rp3.781.317 Rp3.938.998 4,17%
Kab. Sukamara Rp3.716.340 Rp3.912.098 5,27%
Kab. Kotawaringin Barat Rp3.700.658 Rp3.909.005 5,63%
Kab. Katingan Rp3.561.258 Rp3.729.766 4,73%
Kab. Kotawaringin Timur Rp3.559.112 Rp3.756.643 5,55%
Kab. Gunung Mas Rp3.544.506 Rp3.770.716 6,38%
Kota Palangka Raya Rp3.525.154 Rp3.724.677 5,66%
Kab. Barito Timur Rp3.498.701 Rp3.716.006 6,21%
Kab. Pulang Pisau Rp3.481.226 Rp3.701.205 6,32%
Kab. Kapuas Rp3.473.710 Rp3.710.096 6,81%

Kabupaten Barito Utara menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Tengah. Sementara itu, Pulau Pisau menjadi yang paling rendah.

UMK Kalimantan Utara 2026

Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan
Kab. Bulungan Rp3.706.867 Rp3.900.396 5,22%
Kab. Nunukan Rp3.652.907 Rp3.845.251 5,26%
Kota Tarakan Rp4.460.405 Rp4.742.169 6,31%
Kab. Tana Tidung Rp3.702.906 Rp3.870.800 4,53%
Kab. Malinau Rp3.841.561 Rp4.040.073 5,16%

Aturan Penerapan UMP dan UMK Kalimantan 2026 untuk Perusahan

Mengacu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, perusahaan wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah operasionalnya mulai 1 Januari 2026. Upah minimum merupakan batas terendah upah bulanan yang harus dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Jika suatu daerah telah menetapkan UMK, artinyabesaran UMK wajib digunakan dan menggugurkan UMP. Perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah sebagai dasar pengupahan. Pembayaran upah di bawah ketentuan UMP atau UMK dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Kanalkalimantan.com/kk)



iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca