Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel Musnahkan 736 Gram Sabu, Satu Tersangka Masih DPO

Diterbitkan

pada

Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel musnahkan sabu dan ekstasi. Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, di Dit Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (20/3/2020) pagi.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermawan, disaksikan oleh perwakilan BNN Provinsi Kalsel, Kejati Kalsel dan warga sekitar. Sedikitnya, 99 paket sabu dengan berat bersih 736,47 gram dan 17 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan di bulan Januari sampai dengan Maret 2020. Di mana ada 18 kasus dengan 23 tersangka dan 1 narapidana,” kata AKBP Budi.

Dari 18 perkara yang tercatat, 15 perkara ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan 19 tersangka. Sementara, 2 perkara ditangani oleh BNN Provinsi Kalsel dengan mengamankan 3 tersangka, dan satu perkara ditangani BNN Kota Banjarmasin dengan 1 tersangka.

Diakui AKBP Budi, ada satu tersangka yang masih dalam tahap pengejaran. Sehingga, jajarannya mendatangkan satu warga sebagai saksi dalam pemusnahan narkoba kali ini.

“Sehingga saat yang bersangkutan diamankan, barang bukti sudah kita musnahkan,” lugas AKBP Budi.

Dari hasil tangkapan narkoba yang dimusnahkan ini, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan ribuan nyawa dari paparan narkoba. Sekadar mengingatkan, pada Jumat (13/3/2020) pekan lalu, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan 208 kilogram sabu di Jaro, Tabalong, dengan mengamankan satu tersangka berinisial DA (25) warga Samarinda Kaltim. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->