Kota Banjarmasin
Suami Bandar Arisan Fiktif Online di Banjarmasin Jalani Sidang Lanjutan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan terdakwa Mahesa Satrio Wiguna, suami terpidana Rizky Amalia bandar arisan online fiktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/8/2022). Sidang kali ini dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi terdakwa.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Mahesa dituntut Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji melanggar pasal 378 jo Pasal 56 KUHP. Mahesa dianggap terlibat membantu dalam kasus penipuan yang menjerat istrinya Amelia, dan disertakan dengan pasal 20 tentang penadahan.
Pada sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji dalam tanggapannya mengatakan kepada majelis hakim untuk tetap pada tuntutan sebelumnya.
“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” katanya.
Baca juga : Personel Bhabinkamtibmas Polres Balangan Diberi Penghargaan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syahrani pada sidang pledoi sebelumnya dalam nota pembelaannya menyampaikan, agar terdakwa diberikan keringanan oleh majelis hakim dari tuntutan JPU.
“Kami minta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya atau minta keringanan dari tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.
Syahrani juga mengatakan kepada kanalkalimantan.com bahwa kliennya tidak dapat dikatakan menikmati hasil dari penipuan sebagaimana dalam tuntutan JPU, karena menurutnya kliennya tersebut selama ini tidak tau apa yang dilakukan oleh istrinya tersebut dan mereka punya usaha.
“Kita tidak sependapat dengan lamanya pembebanan hukum yang dibebankan kepada terdakwa, karena keterlibatannya diseret kedalam kejahatan istrinya bukan turut serta melakukan kejahatan,” katanya.
Baca juga : 80 Peserta Ikuti Pelatihan Basis Kompetensi di BLK Banjarbaru
“Keluarganya ada usaha di beberapa tempat dan keuntungannya cukup besar, jadi selama ini dikira klien kita itu hasil dari usaha tersebut,” tambahnya.
Pada sidang lanjutan tanggapan JPU tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Kuncoro memutuskan untuk menunda persidangan dan akan langsung dibacakan putusan pada pekan depan, Senin 29 Agustus 2022.
“Sidang kita tunda ke Minggu depan dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim tersebut.
Pada sidang lanjutan tersebut terdakwa Mahesa mengikuti secara virtual dari rumah tahanan dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Heru Kuncoro beserta 2 anggota dan 1 panitera. Sementara itu penasehat hukum dan juga JPU menghadiri secara langsung sidang lanjutan di rumah Cakra PN Banjarmasin.
Untuk diketahui sebelumnya bandar arisan online fiktif Rizky Amalia telah divonis oleh majelis hakim bersalah dengan penjara 1 tahun 9 bulan, Amelia juga diwajibkan untuk membayar kerugian korbannya senilai Rp 650 juta lebih pada sidang putusan Senin (1/8/2022). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu11 Korban Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang laluUdara Palangka Raya Disebut Normal, Warga: Coba Berkantor Sebulan di Sini
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluISPA di Kapuas Capai 2.465 Kasus, Kecamatan Selat Tertinggi
-
Budaya1 hari yang laluPentas Seni “Tujuh Sumbu Budaya di Nagara Dipa”
-
Lifestyle2 hari yang laluPestapora 2026 Bareng BRImo, Dapatkan Ragam Hadiah Spesial
-
OBITUARI2 hari yang laluGuruh Soekarnoputra Wafat Usia 73 Tahun, Dimakamkan di Samping Ibu Fatmawati


