Kota Banjarmasin
Suami Bandar Arisan Fiktif Online di Banjarmasin Jalani Sidang Lanjutan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan terdakwa Mahesa Satrio Wiguna, suami terpidana Rizky Amalia bandar arisan online fiktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/8/2022). Sidang kali ini dengan agenda tanggapan penuntut umum atas pledoi terdakwa.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa Mahesa dituntut Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji melanggar pasal 378 jo Pasal 56 KUHP. Mahesa dianggap terlibat membantu dalam kasus penipuan yang menjerat istrinya Amelia, dan disertakan dengan pasal 20 tentang penadahan.
Pada sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji dalam tanggapannya mengatakan kepada majelis hakim untuk tetap pada tuntutan sebelumnya.
“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” katanya.
Baca juga : Personel Bhabinkamtibmas Polres Balangan Diberi Penghargaan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syahrani pada sidang pledoi sebelumnya dalam nota pembelaannya menyampaikan, agar terdakwa diberikan keringanan oleh majelis hakim dari tuntutan JPU.
“Kami minta kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya atau minta keringanan dari tuntutan jaksa penuntut umum,” katanya.
Syahrani juga mengatakan kepada kanalkalimantan.com bahwa kliennya tidak dapat dikatakan menikmati hasil dari penipuan sebagaimana dalam tuntutan JPU, karena menurutnya kliennya tersebut selama ini tidak tau apa yang dilakukan oleh istrinya tersebut dan mereka punya usaha.
“Kita tidak sependapat dengan lamanya pembebanan hukum yang dibebankan kepada terdakwa, karena keterlibatannya diseret kedalam kejahatan istrinya bukan turut serta melakukan kejahatan,” katanya.
Baca juga : 80 Peserta Ikuti Pelatihan Basis Kompetensi di BLK Banjarbaru
“Keluarganya ada usaha di beberapa tempat dan keuntungannya cukup besar, jadi selama ini dikira klien kita itu hasil dari usaha tersebut,” tambahnya.
Pada sidang lanjutan tanggapan JPU tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Heru Kuncoro memutuskan untuk menunda persidangan dan akan langsung dibacakan putusan pada pekan depan, Senin 29 Agustus 2022.
“Sidang kita tunda ke Minggu depan dengan agenda putusan,” kata Ketua Majelis Hakim tersebut.
Pada sidang lanjutan tersebut terdakwa Mahesa mengikuti secara virtual dari rumah tahanan dan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Heru Kuncoro beserta 2 anggota dan 1 panitera. Sementara itu penasehat hukum dan juga JPU menghadiri secara langsung sidang lanjutan di rumah Cakra PN Banjarmasin.
Untuk diketahui sebelumnya bandar arisan online fiktif Rizky Amalia telah divonis oleh majelis hakim bersalah dengan penjara 1 tahun 9 bulan, Amelia juga diwajibkan untuk membayar kerugian korbannya senilai Rp 650 juta lebih pada sidang putusan Senin (1/8/2022). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan22 jam yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu
Kafilah HSU Paling Awal Tampil saat Pawai Ta’aruf MTQ