Kota Banjarbaru
Sosialisasi Perda RTRW Banjarbaru 2024-2043, Ini Kata Pjs Wali Kota
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terintegrasi dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2043. Acara berlangsung di Berlian Meeting Room Hotel Grand Qin Kota Banjarbaru, Selasa (19/11/2024) pagi.
Sosialisasi dibuka oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani. Dia menyampaikan RTRW Kota Banjarbaru 2024-2043 disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan. Serta arahan perkembangan kebutuhan akan ruang untuk pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi tiga kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2043. Foto: prokopim
“Saya berharap dengan adanya Perda ini, mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi tiga kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Baca juga: Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
Salah satu bagian dari kegiatan penataan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru adalah peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Banjarbaru tahun 2014-2034. Hasil peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2014 adalah rekomendasi bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Perda tersebut.
“Hasil revisi Perda Nomor 13 Tahun 2014, maka terbitlah Perda Nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Banjarbaru 2024-2043,” sebutnya.
Dengan hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2024 diharapkan penyelenggaraan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter: rls
Editor: kk
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar





