Connect with us

Kabupaten Kapuas

SIPBEH Satpol PP Kapuas Memperoleh Pengakuan Hak Cipta dari DJKI

Diterbitkan

pada

Satpol PP Kabupaten Kapuas resmi memperoleh Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI untuk inovasi Sistem Pelaporan Berbasis Edukasi dan Humanis (SIPBEH). Foto: ags

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas resmi memperoleh Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI untuk inovasi Sistem Pelaporan Berbasis Edukasi dan Humanis (SIPBEH).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas, Syahripin, menyampaikan apresiasi atas pengakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa sertifikat pencatatan ini menjadi bukti bahwa SIPBEH adalah karya orisinal yang dikembangkan secara mandiri oleh Satpol PP Kapuas.

“Pencatatan ciptaan ini adalah bukti komitmen kami dalam membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif. Dengan status tercatat di Kementetian Hukum, SIPBEH memiliki payung hukum yang kuat sebagai kekayaan intelektual daerah,” ujar Syahripin, kepada Kanalkalimantan, Jum’at (21/11/2025).

Baca juga: Pasi Intel Wakili Dandim 1011/Kuala Kapuas Hadiri Rapat Paripurna

SIPBEH merupakan platform digital yang memudahkan masyarakat melaporkan gangguan ketertiban umum dan pelanggaran Perda secara real-time. Sistem ini menonjolkan pendekatan humanis dan edukatif, sekaligus mendukung program Kapuas BERSINAR.

Dengan perlindungan hukum yang kini dimiliki, Satpol PP Kapuas berkomitmen terus menyempurnakan fitur-fitur SIPBEH agar pelayanan publik semakin optimal.

“Kami berharap SIPBEH dapat menjadi best practice bagi daerah lain, khususnya dalam digitalisasi pelayanan Trantibum Linmas yang modern, edukatif, dan humanis,” pungkas Syahripin. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter: ags
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca