Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Sinchan, Pelaku Gendam yang Viral di Medsos Akhirnya Berhasil Diringkus

Diterbitkan

pada

Tersangka Sinchan akhirnya dibekuk tim gabungan Polda Kalsel Foto: Polsek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pelaku penipuan dengan modus ilmu gendam yang viral di media sosial, akhirnya berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Senin (28/9/2020) siang.

Pelaku yang berinisial GR alias Sinchan, warga Sukaramai Kabupaten Barito Kuala (Batola) diringkus saat sedang berada di salah satu rumah kost kawasan Jalan Manunggal II Kelurahan, Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono menjelaskan, dalam setiap aksinya pelaku selalu mengaku memiliki stok BBM milik salah satu anggota polisi yang dipercayakan kepada dirinya untuk dijualkan.

“Jadi pelaku ini mengaku BBM yang akan dijualnya kepada calon korban adalah milik anggota untuk memastikan korbannya percaya, terkait adanya hipnotis itu tidak benar,’’ kata Yono.
Setelah menentukan besaran harga dan banyaknya BBM yang dibeli, pelaku kemudian mengajak korbannya untuk berkeliling dan mampir di suatu tempat yang berbeda-beda.

“Waktu korban menyerahkan sejumlah uang, pelaku minta izin kepada korban untuk bertemu komandan (anggota polisi yang ia maksud sebagai pemilik BBM). Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa uang hasil penipuan tadi,” imbuh Yono
Ia menerangkan, dari pengakuan pelaku, ia sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda, antara lain dua TKP di Banjarmasin Timur, dan masing-masing satu TKP di Banjarmasin Barat dan di Kabupaten Barito Kuala dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain. “Jika ada yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku, silahkan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” tandas Yono.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->