Connect with us

KRIMINALITAS KAPUAS

Simpan Sabu IM Dibekuk Polisi di Depan Kantor Disdik

Diterbitkan

pada

IM dibekuk karena simpan sabu. Foto : polres kapuas

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang pemuda IM (27) pembawa sabu.

Warga yang tinggal di jalan Pemuda Komplek Perumahan Denmar Blok A RT 14 Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas ini, ditangkap karena kedapatan mengedar sabu di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas, jalan Tambun Bungai, Selasa (20/10/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) satu paket sabu dengan berat brutto 0,33 gram beserta uang Rp 50 ribu, satu buah handphone genggam merk OPPO dan sepeda motor merk honda beat dengan nopol KH 4919 BS yang dikendarainya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari sumber informasi dari yang terpercaya bahwa akan ada transaksi sabu di lokasi depan kantor Dinas Pendidikan Kapuas.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik seorang pemuda yang sedang berada di depan kantor Disdik Kapuas.

Saat pelaku hendak melakukan transaksi, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas langsung meringkus dan ketika dilakukan penggeledahan di badannya ditemukan plastik klip kecil yakni satu paket sabu seberat 0,33 gram.

“Trsangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Subandi, Rabu (21/10/2020).

Atas perbuatan IM memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman, maka tersangka dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : Ags
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->