Connect with us

KRIMINAL HSU

Simpan Sabu Cuit Digelandang ke Mapolres HSU

Diterbitkan

pada

Tersangka Cuit ditangkap polisi karena kepemilikan sabu. foto: polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus budak sabu berinisial ID alias Cuit (33), warga RT 008 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Dari tangan Cuit, polisi mendapati tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram berat bersih 1,60 gram.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (7/1/2021) membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku saat menggelar operasi program inovasi “HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba)pada Selasa (5/1/2021) malam, sekira pukul 19.40 Wita.

“Terlapor kita amankan dikarenakan kedapatan memiliki sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram dengan berat bersih 1,60 gram,” ujarnya.

 

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat berontak tidak mengakui bungkusan serbuk bening terlarang yang ditemukan ditemukan di tiang kanopi depan rumahnya oleh anggota Satnarkoba.

Alhasil, atas kejadian tersebut kemudian terlapor dan barang bukti digelandang ke ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. Disaksikan ketua RT setempat, anggota juga sempat menggeledah mesin cuci milik tersangka guna mencari barang bukti lainnya.

Sehingga selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah handphone milik pelaku, 2 buah pipet kaca, sebuah paper klip, sebuah Honda CBR 150 biru tanpa Nopol, dan dua buah bong sabu.

Pelaku terancam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->