Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Simpan Narkoba Madi Naga Masuk Penjara

Diterbitkan

pada

R alias Madi Naga yang dimankan jajaran Polsek Banjarmasin Barat karena kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu. Foto: polsekbjmbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat menangkap R alias Madi Naga tersangka kasus narkoba.

Lelaki 56 tahun warga jalan Sungai Lulut, Komplek Antasari, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dibekuk karena menyimpan narkoba golongan I.

Dikatakan Kanit Reskrm Polsek Banjarmasin Barat Kompol Iptu Firuza Bahri, tersangka Madi Naga telah diamankan pada 8 Mei 2023 lalu.

Berawal dari laporan warga ada peredaran narkoba di kawasan jalan Pasar Lama RT 13 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Pemkab Banjar Jajaki Pembangunan Pembangkit Listrik Hidro Mikro di Telaga Bauntung

Tim dari Polsek Banjarmasin Barat langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga pelaku Madi Naga disinyalir sebagai salah satu pelaku transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Diyakini pelaku berada di rumah kemudian langsung dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti di dalam kamar,” kata Iptu Firuza.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket sabu dengan berat 0,18 gram dan satu buah handphone merk Samsung berwarna putih.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Madi Naga dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->