Connect with us

kriminal banjarbaru

Simpan 8 Gram Sabu, Warga Sungai Tiung Dibawa ke Mapolsek Cempaka

Diterbitkan

pada

MHRN bersama barang bukti sabu yang diamankan Polsek Cempaka. Foto: polsekcempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka mengamankan seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Diketahui pelaku berinisal MHRN (29) warga Jalan Perjuangan RT 06, RW 02, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

MHRN (29) hanya buruh lepas yang tidak menamatkan SMP dibekuk polisi karena diduga menjual barang haram.

Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi menyampaikan penangkapan itu terjadi pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 14.00 Wita di rumah MHRN Jalan Perjuangan, Kelurahan Sungai Tiung.

 

 

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Mardani Maming, dari Status DPO hingga Kandasnya Praperadilan!

“Pelaku diamankan petugas di rumah yang ada di Jalan Perjuangan, penangkapan disaksikan Ketua RT setempat,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com

Di dalam rumah pelaku dilakukan penggeledahan dan mendapati beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut petugas temukan berada dalam kamar pelaku dan disembunyikan di kotak tupperware warna putih,” sambungnya.

Adapun barang bukti berupa tiga buah plastik klip yang berisi paket Narkotika jenis dabu dengan berat kotor 8,83 gram -berat bersih 8,26 gram, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah alat bong dari botol bekas parfum. Barang bukti selanjutnya empat buah sendok takar sabu dari sedotan plastik, dan satu buah Hp android.

“Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Cempaka, selanjutnya dilakukan interogasi untuk pengembangan perkara,” tutupnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->