Connect with us

KRIMINAL HSU

Simpan 7 Gram Sabu di Sepatu, Pria Asal Ampah Dibawa ke Mapolres HSU

Diterbitkan

pada

Penangkapan F di desa Palimbangan Sari, Kecamatan Haur Gading, HSU. Foto: Resnarkoba Polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) membekuk seorang pria pengedar sabu berinisial F (29) yang kedapatan membawa dua paket sabu 7,53 gram.

Pelaku diketahui merupakan warga Ampah Kota, RT 10 Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah tersebut, ditangkap anggota Sat Resnarkoba saat berada di pinggir jalan Desa Palimbangan Sari RT 003, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sidwadi kepada Kanalkalimantan.com, Senin (24/5/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial F tersebut pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 18.10 Wita.

Dari Informasi, pelaku diamankan pihaknya dikarenakan kedapatan memiliki dua paket narkotika jenis sabu mencapai berat keseluruhan 7,53 gram atau berat bersih 7,13 gram. Dimana masing-masing paket berisi berat bersih 4,83 gram dan 1 paket lagi seberat 2,30 gram.

“Barang bukti terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan plastik klip dalam sebuah kotak yang ditemukan di sepatu sebelah kanan pelaku,” beber mantan Kapolsek Danau Panggang ini.

Disamping barang bukti sabu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti lain, diantaranya dua buah pipet Kaca, satu handphone merk Nokia dan sebuah sepeda motor matik milik pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Atas kejadian tersebut pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku bersama barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter : Dew
Editor : Bie

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->