Connect with us

Hukum

Sidang Kode Etik Bripda MS Digelar Terbuka Senin

Diterbitkan

pada

Konferensi pers gelar perkara tindak pembunuhan mahasiswi ULM di Polres Kota Banjarmasin, Jumat (26/12/2025) siang. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sidang kode etik anggota Polri Bripda MS kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) akan digelar pada Senin (29/12/2025).

Hal itu disampaikan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025) siang.

Dikatakan Kombes Pol Hery, sidang etik dilaksanakan secara terbuka di Polres Kota Banjarmasin dengan mengundang seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: Jemaah Luar Pulau Puji Pelayanan Relawan Trisakti Banjarmasin

“Rekan-rekan semua silahkan hadir termasuk mahasiswa ULM dan kampus lain,” ujarnya.

Keluarga korban juga akan hadir untuk memastikan sidang berjalan secara transparan.

Diketahui, Bripda MS melanggar pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 01 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 Ayat 1 Huruf B Pasal 8 Huruf C Angka 1,2,3 dan pasal 13 Huruf M Peraturan Polri Nomor 07 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

Baca juga: Relawan Trisakti Banjarmasin Berangkatkan 1.068 Orang ke Sekumpul

Tak hanya itu, Bripda MS dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman 9 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca