HEADLINE
Sidang Kasus Kematian Juwita: Jumran Bantah Lakukan Hubungan Badan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Enam orang saksi memberi ketarangan di depan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dalam sidang perdana perkara pembunuhan berencana Anggota TNI AL, Jumran, Senin (5/5/2025).
Tiga orang saksi pertama bersamaan memberikan keterangan atas dakwan yang dibacakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi, di hadapan Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Mereka di antaranya dua orang kakak kandung Juwita dan satu orang kakak ipar (saksi 5).
Kakak ipar Juwita yakni Susi Anggraini berdasar atas pengakuan Juwita selagi hidup mengatakan bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah hotel pada November 2024 lalu.
Baca juga: Resmikan Masjid Agung Assa’adah, Wabup Balangan: Jangan Marahi Anak-anak Bermain
Dari pengakuan adik iparnya itu pula, saat berada di dalam kamar hotel terdakwa sempat mendorong dan memiting korban.
Terdakwa langsung melakukan bantahan saat majelis hakim memberikan kesempatan. Anggota TNI AL bertugas di Lanal Balikpapan membantah telah melakukan hubungan badan saat bertemu Juwita di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.
Selain itu, Jumran juga membantah telah mendorong dan memiting korban saat berada di dalam kamar hotel tersebut, sebagaimana keterangan saksi 5.

Baca juga: Buka Pekan Literasi Kalsel 2025, Ini Kata Hj Fathul Jannah
“Tidak ada memiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel,” bantah Jumran di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer.
Selain itu, terdakwa juga membantah telah memukul atau mengigit badan korban di dalam rumah pada saat keduanya bertemu.
“Pada saat di rumah tidak ada gigit-gigit tangan, tidak ada pukul-pukul,” sambungnya.
Sementara saksi 5 yang menanggapi bantahan terdakwa Jumran tetap pada keterangan alias tidak mencabut kesaksiannya.
Baca juga: Patah As Baling-baling, KMP Muchlisa Tenggelam di Teluk Balikpapan
Sidang perdana kasus Juwita di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin turut dihadiri oleh pihak keluarga korban dan kuasa hukum.
Sidang kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan tiga orang saksi lain, yaitu Juhriansyah, Hendra Setiawan, dan Dedi Supriadi serta pemeriksaan barang bukti.
“Sebelumnya tadi enam saksi untuk sidang pertama, lalu ada lima saksi lagi. Dua di antaranya akan dihadirkan secara daring dan tiga akan hadir di persidangan selanjutnya,” ujar Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi saat memberikan keterangan, Senin (5/5/2025).
Letkol Chk Sunandi menjelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara atensi, sehingga pihaknya perlu bergerak cepat dalam hal persidangan.
Baca juga: Gubernur dan Wagub Kalsel Antar Kloter 1 di Pesawat, Doakan Sehat Diberi Haji Mabrur
Dengan adanya barang bukti berupa hasil DNA yang belum bisa diperoleh tidak menghalangi untuk percepatan persidangan.
“Itu akan dijadikan alat bukti baru untuk memperkuat fakta-fakta,” tandas Letkol Chk Sunandi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
Pendidikan3 hari yang laluIni Syarat Buat Akun SNPMB untuk UTBK-SNBT 2026
-
Ekonomi3 hari yang laluHarga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Tinjau dan Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Mataraman
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring





