Connect with us

Kota Banjarmasin

Sidang Kasus Cek Kosong Mantan Bupati Balangan, Ini Pledoi Tim Kuasa Hukum

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus cek kosong mantan Bupati Balangan Ansharuddin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (2/9/2021). Foto : seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus cek kosong yang menyeret mantan Bupati Balangan H Ansharuddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (2/9/2021) pagi.

Sidang dimulai pada pukul 10.40 Wita dimulai dengan pembacaan pledoi (pembelaan) dari tim kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Balangan Asharuddin. Kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya sama sekali tidak pernah membuat cek kosong. Dan berada di Jakarta untuk melakukan kunjungan silaturahmi dengan DPD.

Tim kuasa hukum juga membacakan berbagai macam keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan terdakwa, disamping itu juga dibacakan bahwa terdakwa juga tidak pernah menerima uang sebesar 1 miliar rupiah kepada Dwi Putra.

 

 

Baca juga: Hambatan Bahasa dan Lain Kendala Kembali Tunda Sidang Hambali

Setelah dikonfirmasi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Mauliddin menyampaikan, nota pembelaan pihaknya intinya menyatakan kedudukan hukum tindak pidana adalah delik materiil, sehingga semua unsur harus dibuktikan sampai unsur terakhir.

Kemudian untuk sidang lanjutan, kata Mauliddin, pada tanggal 9 September 2021 nanti akan diadakan pembacaan replik dari pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum). (kanalkalimantan.com/seno)

 

Reporter: seno
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->