Connect with us

Kabupaten Balangan

Siapkan Layanan Kenaikan Pangkat 2024, BKPSDM Balangan Ikuti FGD

Diterbitkan

pada

BKPSDM Balangan turut serta mengikuti FGD kenaikan pangkat bersama BKN dan Kemensetneg yang difasilitasi oleh BKD Provinsi Kalimantan Selatan, 21-22 September 2023. Foto: mcbalangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Permen PAN RB Nomor 1/2023 tentang jabatan fungsional dan Peraturan BKN Nomor 4/2023 membawa beberapa perubahan signifikan pada ketentuan dan periodesasi kenaikan pangkat PNS tahun 2024 dan seterusnya, terlebih bagi pejabat fungsional.

Atas dasar tersebut, BKPSDM Balangan turut serta mengikuti FGD kenaikan pangkat bersama BKN dan Kemensetneg yang difasilitasi oleh BKD Provinsi Kalimantan Selatan, 21-22 September 2023 di Harris Hotel & Residences Bali.

“Keikutsertaan kami dalam kegiatan ini sebagai salah satu langkah untuk mempersiapkan layanan kenaikan pangkat tahun depan,” ujar peserta dari BKPSDM Balangan, Reza Fahdina, Jumat (22/9/2023).

Ia menjelaskan, pemahaman mendalam terkait perubahan ketentuan kenaikan pangkat merupakan modal awal untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan.

Baca juga: Pelajar Pungut Sampah di Pasar Amuntai Peringati Hari Sumpah Pemuda

“Untuk tahun 2023 ini, Alhamdulillah Pemkab Balangan dinilai oleh Kantor Regional VIII BKN sebagai instansi terbaik se Kalsel pada sektor layanan kenaikan pangkat,” kata Analis SDM Aparatur Ahli Muda tersebut.

FGD diikuti oleh 70 peserta dari BKD Provinsi dan BKPSDM se Kalimantan Selatan dibuka oleh Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Dinansyah.

“Mohon perhatikan apa saja perubahan dalam kenaikan pangkat ke depan, agar tidak ada lagi keterlambatan atau usulan yang keliru,” ingat Dinansyah.

Dalam kegiatan inti, Sri Widayanti, salah satu narasumber mengingatkan bahwa birokrasi saat ini harus efisien, lincah, dan cepat dalam menyelesaikan layanan, termasuk kenaikan pangkat.

Baca juga: Rekor MURI 10 Ribu Pesilat Banua, Diikuti Anak 10 Tahun hingga Orangtua Berumur 60

“Target kita, SK kenaikan pangkat 100% tepat waktu, yakni diterima oleh seluruh pengusul paling lambat tanggal 1 pada setiap periode,” tegas Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN tersebut.

Lebih jauh, dijelaskan bahwa untuk 2023 tidak ada lagi pengajuan daftar usul penilaian angka kredit (DUPAK) bagi pejabat fungsional, dan mulai 2024 ada 6 periode kenaikan pangkat, yaitu periode Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. (mcbalangan/kanalkalimantan/adv)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->