Teknologi
Sepanjang 2018, Kominfo Blokir 738 Fintech Ilegal
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir total 738 sistem informasi perusahaan teknologi finansial atau fintech ilegal sepanjang 2018. Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.
Jumlah website paling banyak diblokir pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam Google Playstore terbanyak diblokir pada Desember, yakni 216 aplikasi.
Menurut data per 20 Desember 2018, pada Januari sampai dengan Juli 2018, tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada September 2018, Kominfo memblokir 77 website
Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kominfo pada Agustus 2018 memblokir 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, Kominfo 171 aplikasi diblokir.
Kominfo memblokir ratusan aplikasi fintech ilegal sesuai permintaan OJK sebagai instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan. Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kominfo.
Bagi masyarakat yang menemukenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga. (dhi/vvn)
Editor:KK
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSE 2026 di Banjarbaru Dimulai, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE2 hari yang laluBGN Hentikan Sementara MBG, Audit SPPG di Daerah
-
Kabupaten Kotabaru1 hari yang laluKecelakaan Laut di Perairan Kotabaru, Satu Hilang Kapten Kapal Meninggal
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluRombongan Besar Terakhir Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air
-
Olahraga3 hari yang laluPeSOda Kalsel 2026 Digelar, 150 Atlet SOIna Berebut Tiket PeSONas Kupang
-
Olahraga3 hari yang laluBang Dhin Pimpin Perbasi Kalsel 2026-2030


