Connect with us

Kota Banjarbaru

Seorang Pria Diamankan Polsek Banjarbaru Barat Gara-gara Sabu

Diterbitkan

pada

Iqbal diamankan polisi atas kepemilikan sabu. Foto: polsekbanjarbarubarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dipimpin Panit I Reskrim Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Deden A Lesmana, seorang pria bernama M Iqbal (25) diamankan terkait kepemilikan sabu. Ia ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 21 Liang Anggang, Jumat (24/9/2021).

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Iptu Kardi Gunadi menerangkan, tersangka diamankan sekitar pukul 14.50 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan di Mapolsek. Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pengedar yang diduga masih berada di Banjarmasin,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram, 1 buah kotak rokok TITAN Menthol warna hijau, 1 lembar kertas putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol DA 2043 AE warna hitam dan benar semua barang bukti tersebut adalah milik tersangka.

 

 

Baca juga : Edarkan Sabu, Abang Kodok Dicokok Polres Banjarbaru di Rumahnya

Dari keterangan Iqbal, sabu tersebut didapatnya dari seorang warga yang tinggal di Banjarmasin.

Setelah mengantongi ciri-cirinya, kepolisian langsung melakukan pencarian kepada pelaku. Akan tetapi pelaku berhasil melarikan diri karena target mengetahui kedatangan tim ke TKP dan diduga target masih dalam tahap pencarian.

Dengan tertangkapnya pelaku dijatuhi Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan dugaan Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->