Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Seorang Pencuri Tas di Pasar Harian Simpang Empat Diamankan Polres Tanbu

Diterbitkan

pada

Polres Tanbu amankan pencuri tas di pasar. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan seorang pencuri tas milik perempuan di Pasar Harian Simpang Empat, Jalan Pelabuhan Speed, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa mengungkapkan, peristiwa yang dialami korban tersebut terjadi pada Kamis (24/8/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Dari laporan korban, di dalam tas terdapat sejumlah barang berharga seperti uang tunai sebesar Rp 2 juta, satu buah gadget bermerek iPhone X, perhiasan emas seberat 5 gram, serta surat-surat kelengkapan penting lainnya seperti STNK sepeda motor matic jenis Honda Scoopy, empat buah kartu ATM dan satu buah KTP,” ungkap Kasi Humas, Jumat (26/8/2022).

Korban menyadari tas miliknya raib setelah lima menit ia letakkan di atas sebuah rak berbahan kayu di pasar tersebut.

 

Baca juga  : Api Lahap Sebuah Rumah di Jambu Burung

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Sementara laporan korban kemudian diproses petugas penyidik dan dilanjutkan dengan penyelidikan oleh petugas gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana.

“Malam harinya sekitar pukul 22.00, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang lelaki yang dicurigai sebagai pelaku pencurian,” terang Made.

Terduga pelaku tersebut adalah seorang pria berinisial KR (37), yang disergap petugas di Jalan Provinsi, Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari tangan warga Jl Sarigading, Desa Setiap, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini petugas gabungan, berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk I-Phone XS serta uang tunai sebesar Rp 675 ribu.

 

Baca juga  : BPBD Banjarmasin Pastikan Ambruknya Rumah di Kelayan Bukan karena Faktor Alam

“Tidak hanya kali ini saja tersangka melancarkan aksinya, diketahui sebelumnya tersangka juga telah melakukan pencurian di Pasar Pagatan sebanyak 2 kali,” kata AKP I Made.

Kini, KR harus rela diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->