Kabupaten Tanah Bumbu
Seorang Nelayan Ditangkap Edarkan Carnophen di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang nelayan diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, diduga pengedar obat terlarang tanpa izin edar.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa menyebut, pelaku berinisial MB (45) diamankan petugas pada hari Jumat 11 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Borneo Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanbu menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh kepolisian.
Baca juga : Tak Ada Anak Milenial Tertarik Pertanian, Ini Kata Wakil Rakyat Banjarbaru
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 755 butir obat-obatan jenis Carnophen, uang tunai sebesar Rp 114 ribu 1 unit HP merk VIVO warna gold, dan 1 buah ember warna coklat.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kalsel Masuk Kemarau, Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dua Saksi Ungkap Fakta Juwita Dihabisi, Jumran Tak Membantah
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPU Kalsel Cabut Status LPRI Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Bupati Kapuas: Setiap Desa akan Dapatkan Bantuan Sapi Kurban
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Transaksi Judol Kuartal Pertama 2025 Turun Hingga 80 persen
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
Pemkab Kapuas Ramah Tamah dengan Para Tenaga Pendidik