Connect with us

HEADLINE

Senyum Bahagia 21 Pasangan Langsungkan Sidang Isbat Nikah di MPP Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Pasangan suami istri di Kota Banjarbaru melangsungkan sidang isbat terpadu di Aala Nadjmi Adhani Mal Pelayanan Publik (MPP) Banjarbaru, Rabu (18/6/2025). Foto : wanda 

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak 21 pasangan warga Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, mengikuti sidang isbat nikah terpadu di aula Nadjmi Adhani Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banjarbaru, Rabu (18/6/2025) siang.

Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, dan Pengadilan Agama Banjarbaru.

Puluhan pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah terpadu ini adalah mereka yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi dari negara.

Baca juga: Audiensi ke Bupati Banjar, Ini yang Disampaikan GP Anshor Kabupaten Banjar


Seperti senyum bahagia yang terpancar dari pasangan H Arman dan istrinya Khadijah, warga Kecamatan Banjarbaru Selatan yang menikah secara agama tahun 1999 di Arab Saudi. Pasangan ini telah melakukan sidang nikah dan dikabulkan oleh hakim agama PA Banjarbaru.

“Menikah dari tahun 1999,bulan Mei nikahnya di bawah tangan, karena di Saudi Arabia dulunya, jadi wali langsung bapaknya istri,” ujar H Arman saat diwawancarai bersama istrinya.

Sejak menikah di tahun 1999 itu, pasangan H Arman dan Khadijah sudah dikaruniai tiga orang anak.

Akhirnya, H Arman dan istrinya berhak mendapatkan dokumen negara berupa buku nikah, dan pernikahan mereka dinyatakan resmi serta tercatat oleh negara.

Baca juga: Seminar Mitigasi Perubahan Iklim di Palangkaraya, Dubes Denmark: Indonesia Punya Potensi Besar Energi Terbarukan

Dengan adanya isbat nikah terpadu ini pula ia bersyukur telah dikabulkan dan mendapatkan akta nikah resmi untuk memudahkan keperluan dokumen kependudukan lainnya.

“Alhamdulillah mengurusnya lancar, ada akad cuma menghadirkan saksi,” ungkap Hana  warga Jalan Golf Landasan Ulin.

Senada Hana, seorang istri mengaku mudah melakukan pengurusan sidang isbat nikah hingga putusan hakim mengabulkannya.

“Gampang saja sih, ngurus sendiri, setelah ini kami tetap menjalani rumah tangga sebaik-baiknya,” tambah dia.

Sementara Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru Rasyid Rizani menyebutkan pada Sidang Isbat Nikah Terpadu ada 21 perkara yang masuk terdiri dari pasangan suami istri dari tiga kecamatan di Kota Banjarbaru.

“Hari ini yang masuk Sidang Isbat Nikah Terpadu ada 21 perkara, untuk yang ditolak dan dikabukan kita masih menunggu putusan hakim,” ujar Ketua PA Banjarbaru Rasyid Rizani.

“Berasal dari tiga kecamatan yakni Cempaka, Banjarbaru Selatan dan Landasan Ulin,” sambung dia.

Baca juga: Wabup Dodo Pimpin Rapat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih


Kegiatan ini meliputi verifikasi data-data, akhirnya hakim dapat menutuskan dikabulkan atau tidak syarat dan rukun nikahnya.

Dirinya menyebutkan data sejak tahun 2023 terkait perkara sidang isbat yang masuk ke Pengadilan Agama Banjarbaru ada 178 perkara. Dikabulkan ada 108 perkara, ditolak ada 68 perkara dan yang dicabut ada dua perkara.

“Pada tahun 2024 sidang isbat itu masuk 229 perkara, dikabulkan 106, ditolak 122, dan dicabut satu perkara,” sebut dia.

Perkara yang ditolak ini disebabkan karena tidak mencukupinya syarat dan rukun nikah maupun halangan nikah. Seperti adanya wali, saksi, ada mempelai, dan akad nikah.

“Kalau tidak cukup syarat dan rukun nikah, maka menurut hakim tidak sah. Bahkan meskipun syarat ada, namun walinya salah ketika menikahman bukan wali yang berhak, atau diketahui ternyata yang menikahkan itu orang lain yang tidak ada hubungan nasab,” tutup Rasyid. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca