Kabupaten Barito Selatan
Sembilan Perbup Tata Batas Desa-Kelurahan di Barsel Berproses

KANALKALIMANTAN.COM, BUNTOK – Sembilan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terkait tata batas sudah berproses pada tahun 2022.
“Pemkab Barsel di tahun 2022 sudah ada sembilan Perbup yang kita proses yaitu tata batas antar kelurahan antar desa antar desa dan kelurahan,” kata Kabag Pemerintahan Setda Barsel Mario Aan di kantornya, Selasa (27/12/2022).
Ia juga mengatakan, untuk persiapan tahun depan pihaknya sedang menyusun rencana aksi untuk penyelesaian di tahun 2023 dan mengharapkan progres untuk tahun 2023 bisa lebih signifikan.
“Tentnya untuk kegiatan tersebut kita mengharapkan kerjasama dan kesamaan persepsi tentang penyelesaian ini dari setiap stackholder, sehingga kita akan lebih memaksimalkan peran kecamatan dan desa. Tentunya untuk mendukung percepatan penataan batas desa pada tahun 2023,” ujar Mario.
Baca juga: Ratusan Liter Tuak di Guntung Manggis Dimusnahkan Pemilik Sendiri, Dibeli dari Daerah Tala
Segmen yang harus diselesaikan dari jumlah total, maka sudah pihaknya kali bagi per kategori yaitu kategori untuk yang sudah sepakat untuk bersepakat, sepakat untuk tidak sepakat dan kategori yang memang belum progress.
“Nah, untuk yang belum progres kami sudah sampaikan informasinya kepada masing-masing kecamatan untuk bisa memantau dan memonitor perkembangan dari progres di masing-masing desa,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/digdo)
Reporter : digdo
Editor : kk

-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Mantapkan Persiapan MTQ Ke-36 Tingkat Provinsi Kalsel, Ini Pesan Bupati Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pintu Gerbang Udara Kalsel Kembali Sandang Status Bandara Internasional
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tangis Syarifah Hayana Pecah, PN Banjarbaru Putus Bebas Tidak Jalani Pidana Penjara
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pemilik Mama Khas Banjar Divonis Lepas dari Segala Tuntutan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jelang Vonis Jumran, Keluarga Juwita Bentang Spanduk “Harga Mati Hukum Mati”
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tok! Vonis Penjara Seumur Hidup Prajurit TNI AL Jumran