Connect with us

Kota Banjarmasin

Seleksi Calon Anggota KPUD Kalsel Dibuka 12-21 Februari, Ini Syaratnya!

Diterbitkan

pada

Tim Seleksi membuka pendaftaran Calon anggota KPU Kalsel Periode 2018-2023 Foto: net

BANJARMASIN, Tim seleksi calon anggota KPU Kalsel menggelar penerimaan calon komisioner penyelanggara pemilu periode 2018-3023. Upaya tersebut terkait akan berakhirnya masa tugas KPU saat ini pada tanggal 24 Mei 2018.

Tim seleksi yang diketuai DR Andi Tenri Sompa,  dengan empat anggota Sukarni (Wakil Rektor UIN Antasari), Zainal Fikri Ph.D (UIN Antasari), DR H Harpani Matnuh (Guru Besar FKIP ULM),  dan DR H Muslih Amberi, telah mengeluarkan pengumuman pembukaan pendaftaran calon komisioner baru pada tanggal 12 Februari hingga 21 Februari mendatang.

Pembukaan pendaftaran ini merujuk pada SK Ketua KPU RI Arief Budiman bernomor 61/PP.05-SD/05/SJ/I/2018, tertanggal 18 Januari 2018.

Dalam pengumunan yang dirilis Ketua Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Kalsel, Andi Tenri Sompa mengungkapkan berkas pendaftaran bisa diantar ke Kantor Sekretariat Timsel di Jalan Achmad Yani Km 7,2  Nomor 52B, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30 Wita hingga 16.30 Wita.

Persyaratan umum bagi calon komisioner KPUD Kalsel adalah pendidikan minimal strata 1 (sarjana) dengan usia paling rendah 35 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun, saat mendaftarkan diri atau mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan di pemerintahan atau BUMN/BUMD. Termasuk, terikat dalam ormas berbadan hukum atau tidak, sejak mendaftarkan diri.

Pelamar juga tak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.  Termasuk, belum pernah menjabat anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan yang sama.

Khusus bagi PNS yang mengikuti seleksi harus menyerahkan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam dua rangkap asli/legalisir satu lembar dan lima lembar jumlah rangkap copy asi.

“Untuk informasi yang lebih jelas, dapat dilihat di papan pengumuman di Sekretariat KPUD Kalsel, atau kantor Timsel, serta mengunjungi website KPU Provinsi Kalsel yakni kalsel.kpu.go.id,” tulis Andi.

Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru membuka penerimaan dokumen pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum 2019. Masa penerimaan dokumen pendaftaran PPS ini akan berlangsung sejak tanggal 5-12 Februari 2018.

Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Banjarbaru, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Mhd Wahyu NZ, usai pelaksanaan seleksi tertulis PPK Pemilu 2019, Senin kemarin.  “KPU Banjarbaru sudah akan mulai memulai tahapan awal pembentukan PPS Pemilu 2019 untuk seluruh kelurahan di Kota Banjarbaru. Dokumen pendaftaran peminat akan di terima mulai pukul 9 pagi hingga pukul 16.00 sore. Batas akhirnya adalah 12 Februari,” terangnya.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->