Connect with us

HEADLINE

Sekda Banjar: Pelantikan Dirut PD Baramarta Tak Langgar Aturan

Diterbitkan

pada

Sekda Banjar M Hilman menegaskan tak ada yang dilanggara terkait pelantikan Dirut PD Baramarta Foto: kominfo

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Tudingan posisi Direktur Utama (Dirut) PD Baramarta dipilih tanpa melalui mekanisme fit and proper test sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, mendapat tanggapan Sekda Banjar Mokhamad Hilman. Ia menegaskan, penetapan Rachman Agus, selaku Plt menjadi pejabat definitif Dirut PD Baramarta sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Keputusan penetapan Plt menjadi pejabat definitif Direktur Utama PD Baramartha berdasarkan pendapat hukum atau legal opinion yang telah memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan dan dikeluarkan oleh Lembaga/Institusi berkompeten. Atas dasar Keputusan tersebut, dilaksanakan pelantikan pada Rabu (10/2/2021),” ujar Hilman kepada Kanalkalimantan.com.

Sebelumnya, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi mengkritisi penunjukan Dirut PD Baramarta Rachman Agus. Menurutnya, asas kepatutan dan kewajaran mestinya menjadi dasar penunjukan Dirut perusahaan daerah.

“Normalnya jika berbicara peraturan ketika kita mau mengangkat direktur suatu perusahaan daerah itu tentu harus ada fit and proper test, namun ini tidak pernah dijalankan, seolah ini dijadikan perusahaan pribadi, maka jangan sampai perusahaan ini dianggap perusahaan nenek moyang, repot kita nanti,” kata Rofiqi.

Meskipun ia mengakui pelantikan Dirut PD Baramarta tidak ada melanggar norma hukum, namun Rofiqi menggaris bawahi tetap perlunya asas kepatutan dan kewajaran itu harus dilakukan.

“Harusnya kami (Dewan, Red) dilibatkan dalam seleksi fit and proper test itu, jika potensinya bagus tentu kami juga tidak akan mempersusah,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/rdy)

 

Reporter : Rdy
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->