Kalimantan Timur
Segini UMP dan UMK Kalimantan Timur 2026, Bagaimana dengan IKN?
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur sudah ditetapkan sejak 24 Desember 2025 lalu. Penetapan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.
Di bawah ini adalah besaran UMP dan UMK di Kalimantan Timur 2026, serta mengupas bagaimana besaran UMK di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini.
Apa Itu UMP?
UMP adalah upah minimum yang berlaku di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Upah ini juga menjadi istilah anyar pengganti istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang sebelumnya dipakai untuk menunjukkan besaran upah minimum di kabupaten/kota dalam sebuah provinsi.
UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang ada dalam yurisdiksi provinsi tersebut dan ditetapkan oleh gubernur.
Sebagai tambahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang lebih spesifik dan ditetapkan untuk setiap kabupaten/kota. UMK hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.
UMK lebih besar dibanding UMP karena mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan pekerja. Upah ini ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi bupati/wali kota.
Dasar penetapan UMP Kalimantan Timur merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Kemudian, Gubernur Kalimantan Barat menerbitkan Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 sebagai acuan dasar pemberian UMP dan UMSP di seluruh wilayah Kaltim.
Formula perumusan upah minimum menggunakan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan layak hidup daerah.
Berapa UMP Kalimantan Timur 2026?
Sesuai dengan ketetapan gubernur, UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Jumlah ini naik sekitar 5,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang ada di angka Rp3.579.314.
UMP ini mulai berlaku per 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Jumlah tersebut menjadi upah minimal yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya dengan masa kerja kurang dari setahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, upah yang diberikan di atas UMP yang sudah ditetapkan, sesuai dengan aturan perusahaan.
Baca juga: Sudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta
Daftar UMK Kalimantan Timur 2026, Berapa UMK Wilayah IKN?
| Kabupaten/Kota | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan |
| Kab. Paser | Rp3.591.565 | Rp3.776.998 | 5,16% |
| Kab. Kutai Kartanegara | Rp3.766.379 | Rp3.991.797 | 5,99% |
| Kab. Berau | Rp4.081.376 | Rp4.391.337 | 7,59% |
| Kab. Kutai Timur | Rp3.743.820 | Rp4.067.436 | 8,64% |
| Kab. Kutai Barat | Rp3.952.233 | Rp4.231.617 | 7,07% |
| Kab. Penajam Paser Utara | Rp3.957.345 | Rp4.181.134 | 5,66% |
| Kota Samarinda | Rp3.724.437 | Rp3.983.882 | 6,97% |
| Kota Balikpapan | Rp3.701.508 | Rp3.856.694, | 4,19% |
| Kota Bontang | Rp3.780.012 | Rp3.799.480 | 0,52% |
| Kab. Mahakam Ulu | Rp3.952.233 (Mengikuti Kutai Barat) | Rp3.762.431 (Mengikuti UMP Kaltim) | – |
Sebagai informasi, Mahakam Ulu menjadi satu-satunya daerah yang belum memiliki UMK sendiri karena belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga mengikuti besaran UMP Kaltim 2026. Di tahun sebelumnya, UMK kabupaten ini juga mengacu pada Kutai Barat sebagai kabupaten induknya sebelum dimekarkan pada 2013 lalu.
UMK tertinggi ada di Kabupaten Berau. Sementara itu, yang paling rendah adalah Kabupaten Mahakam Ulu. Untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diumumkan besaran upah minimumnya. Mengapa demikian?
Berdasarkan aturan dalam PP No.51/2023, pihak yang menetapkan upah minimum IKN adalah Kepala Otorita IKN, bukan oleh gubernur seperti pada umumnya.
IKN sendiri terletak di sebagian Penajam Paser Utara yang memiliki UMK Rp Rp4.181.134 dan Kutai Kartanegara dengan UMK Rp3.991.797.
Daftar UMSP Kalimantan Timur 2026
UMSP atau Upah Minimum Sektoral Provinsi adalah upah minimum yang berlaku khusus di sektor industri atau usaha tertentu dalam satu wilayah provinsi. Umumnya UMSP lebih tinggi dibandingkan UMP karena mempertimbangkan kebutuhan atau risiko di bidang tersebut.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, berikut adalah UMSP Kalimantan Timur 2026:
| Sektor | UMSP |
| Perkebunan Buah Kelapa Sawit | Rp3.801.502 |
| Pertambangan Batu Bara | Rp3.930.722 |
| Pertambangan Gas Alam | Rp3.968.518 |
| Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam | Rp3.968.518 |
| Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) | Rp3.801.502 |
| Industri Kapal dan Perahu | Rp3.936.933 |
| Pertambangan Minyak Bumi | Rp3.968.518 |
| Pemanenan Kayu | Rp3.802.777 |
Baca juga: Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta
Aturan Penerapan UMP Kalimantan Timur 2026 untuk Perusahaan
Berdasarkan PP 49/2025, UMP, UMK, dan UMSP wajib diterapkan per 1 Januari dan seluruh perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan tersebut.
Pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, minimal besaran upah yang ditetapkan adalah sesuai dengan UMP yang berlaku di provinsi tersebut. Bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, artinya perusahaan memberikan upah di atas UMP dan disesuaikan dengan regulasi perusahaan tersebut. (Kanalkalimantan.com/kk)
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haul ke-6 Abah Haji Penuhi Jalan Masjid Jami Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluBapokting Naik, Wakil Wali Kota Ananda: Jangan Sampai Panic Buying!
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatlantas Polres HSU Bersama Ojol Mitra Tertib Berlalu Lintas
-
DPRD Kapuas2 hari yang laluTurun Rp59 Miliar, Komisi I DPRD Kapuas RDP Alokasi Dana Desa 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluSatgas Saber Pangan HSU Turun ke Pasar Induk Amuntai
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Banjar Ingatkan Kantor Desa Garda Terdepan Pelayanan dan Bebas Pungli


