Connect with us

Kalimantan Timur

Segini UMP dan UMK Kalimantan Timur 2026, Bagaimana dengan IKN?

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pemberian gaji | Pixabay/WonderfulBali

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur sudah ditetapkan sejak 24 Desember 2025 lalu. Penetapan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Di bawah ini adalah besaran UMP dan UMK di Kalimantan Timur 2026, serta mengupas bagaimana besaran UMK di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini.

Apa Itu UMP?

UMP adalah upah minimum yang berlaku di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Upah ini juga menjadi istilah anyar pengganti istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang sebelumnya dipakai untuk menunjukkan besaran upah minimum di kabupaten/kota dalam sebuah provinsi.

UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang ada dalam yurisdiksi provinsi tersebut dan ditetapkan oleh gubernur.

Sebagai tambahan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang lebih spesifik dan ditetapkan untuk setiap kabupaten/kota. UMK hanya berlaku di daerah yang bersangkutan.

UMK lebih besar dibanding UMP karena mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan pekerja. Upah ini ditetapkan oleh gubernur atas rekomendasi bupati/wali kota.

Dasar penetapan UMP Kalimantan Timur merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Kemudian, Gubernur Kalimantan Barat menerbitkan Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 sebagai acuan dasar pemberian UMP dan UMSP di seluruh wilayah Kaltim.

Formula perumusan upah minimum menggunakan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan layak hidup daerah.

Berapa UMP Kalimantan Timur 2026?

Sesuai dengan ketetapan gubernur, UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Jumlah ini naik sekitar 5,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang ada di angka Rp3.579.314.

UMP ini mulai berlaku per 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Jumlah tersebut menjadi upah minimal yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya dengan masa kerja kurang dari setahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, upah yang diberikan di atas UMP yang sudah ditetapkan, sesuai dengan aturan perusahaan.

Baca juga: Sudah Sah! Daftar Lengkap UMP dan UMK Kalimantan 2026 di Semua Provinsi, Ada yang Tembus Rp3,7 Juta

Daftar UMK Kalimantan Timur 2026, Berapa UMK Wilayah IKN?

Kabupaten/Kota UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan
Kab. Paser  Rp3.591.565 Rp3.776.998 5,16%
Kab. Kutai Kartanegara Rp3.766.379 Rp3.991.797 5,99%
Kab. Berau Rp4.081.376 Rp4.391.337 7,59%
Kab. Kutai Timur   Rp3.743.820 Rp4.067.436 8,64%
Kab. Kutai Barat  Rp3.952.233 Rp4.231.617 7,07%
Kab. Penajam Paser Utara         Rp3.957.345 Rp4.181.134 5,66%
Kota Samarinda Rp3.724.437 Rp3.983.882 6,97%
Kota Balikpapan    Rp3.701.508 Rp3.856.694, 4,19%
Kota Bontang Rp3.780.012 Rp3.799.480 0,52%
Kab. Mahakam Ulu Rp3.952.233 (Mengikuti Kutai Barat) Rp3.762.431 (Mengikuti UMP Kaltim)

Sebagai informasi, Mahakam Ulu menjadi satu-satunya daerah yang belum memiliki UMK sendiri karena belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga mengikuti besaran UMP Kaltim 2026. Di tahun sebelumnya, UMK kabupaten ini juga mengacu pada Kutai Barat sebagai kabupaten induknya sebelum dimekarkan pada 2013 lalu.

UMK tertinggi ada di Kabupaten Berau. Sementara itu, yang paling rendah adalah Kabupaten Mahakam Ulu. Untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diumumkan besaran upah minimumnya. Mengapa demikian?

Berdasarkan aturan dalam PP No.51/2023, pihak yang menetapkan upah minimum IKN adalah Kepala Otorita IKN, bukan oleh gubernur seperti pada umumnya.

IKN sendiri terletak di sebagian Penajam Paser Utara yang memiliki UMK Rp Rp4.181.134 dan Kutai Kartanegara dengan UMK Rp3.991.797.

Daftar UMSP Kalimantan Timur 2026

UMSP atau Upah Minimum Sektoral Provinsi adalah upah minimum yang berlaku khusus di sektor industri atau usaha tertentu dalam satu wilayah provinsi. Umumnya UMSP lebih tinggi dibandingkan UMP karena mempertimbangkan kebutuhan atau risiko di bidang tersebut.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025, berikut adalah UMSP Kalimantan Timur 2026:

Sektor UMSP
Perkebunan Buah Kelapa Sawit Rp3.801.502
Pertambangan Batu Bara Rp3.930.722
Pertambangan Gas Alam Rp3.968.518
Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Rp3.968.518
Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)
Rp3.801.502
Industri Kapal dan Perahu Rp3.936.933
Pertambangan Minyak Bumi Rp3.968.518
Pemanenan Kayu Rp3.802.777

Baca juga: Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Aturan Penerapan UMP Kalimantan Timur 2026 untuk Perusahaan

Berdasarkan PP 49/2025, UMP, UMK, dan UMSP wajib diterapkan per 1 Januari dan seluruh perusahaan wajib membayarkan upah sesuai dengan ketentuan tersebut.

Pada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, minimal besaran upah yang ditetapkan adalah sesuai dengan UMP yang berlaku di provinsi tersebut. Bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, artinya perusahaan memberikan upah di atas UMP dan disesuaikan dengan regulasi perusahaan tersebut. (Kanalkalimantan.com/kk)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca