Kanal
Sebanyak 870 Anggota PPS se-Kabupaten Banjar Dilantik KPU
MARTAPURA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar gelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 se Kabupaten Banar, di Hotel Q-Dafam Syariah, Rabu (7/3). Ada sebanyak 870 orang anggota PPS dari 290 desa dan 20 kecamatan se-Kabupaten Banjar yang diambil sumpah.
Nantinya, para anggota PPS  dan PPK ini akan bertugas pada Pemilu 2019, baik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Pelantikan tersebut dihadiri oleh Bupati Banjar Khalilurrahman, Ketua KPU Kalsel, Ketua KPU Banjar Fazeri Tamzidillah, Ketua Bawaslu, SKPD dan Forkopimda Banjar.
Menurut Fazeri, berdasarkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS yang telah dilaksanakan dari tanggal 20-27 Februari 2018 dan hasil rapat pleno KPU Banjar tanggal 2 Maret 2018, terpilihlah 870 orang yang dilantik dan di ambil sumpah janjinya hari ini tadi.
Banyaknya peserta yang dilantik mengingat jumlah desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Banjar sebanyak 290 desa dan kelurahan.
“Dengan dilantiknya PPS ini agar mempunyai tekat dan semangat yang kuat untuk kesuksesan pemilu 2019, juga agar PPS tetap menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme,†harapnya.
Sementara itu, Bupati Khalilurrahman berpesan para anggota PPS agar melaksanakan tugas dengan baik dan jujur. Mengingat tugas PPS dan PPK ini menyangkut hasil pemilihan suara, dalam tahapan pemilu. “Jangan sampai mempermainkan suara-suara orang, karena ini langsung jadi fatwa, yang mana suaranya enggak halal maka gajinya tidak halal alias haram,†tegas Khalilurrahman.
Usai dilantik, seluruh anggota PPS terpilih akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Pelaksanaan bimbingan teknik ini sesuai dengan tahapan yang telah dibentuk, sehingga PPS perlu diberikan pengetahuan.
“Bimtek ini dilakukan untuk memberikan wawasan terhadap para anggota PPS agar siap menjalankan kinerjanya dalam menghadapi Pemilukada, Pilpres, serta Pemilihan Legislatif,†jelas Bupati.
Tugas wewenang serta kewajiban PPS yang harus dilaksanakan di antaranya membantu KPU Kabupaten dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap, membentuk KPPS melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Termasuk juga mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
Selain itu, mereka juga harus menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. (rendy)
Editor: Chell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito