Connect with us

Kabupaten Barito Selatan

Satresnarkoba Polres Barsel Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Diterbitkan

pada

tersangka SY diamankan polisi bersama barang bukti narkoba Foto: digdo

BUNTOK, Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial SY alias TNL (33), warga Kelurahan Bangkuang Kecamatan Karau Kuala, Sabtu (2/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip kepada Kanalkalimantan.com membenarkan telah berhasil meringkus SY. Penangkapan ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Bangkung. “Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kita melakukan penyelidikan terhadap perilaku dn kegiatan tersangka,” kata Sanip.

Tersangka diketahui menyimpan serta mengedarkan barang haram tersebut di rumahnya. Selanjutnya, bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Barsel disaksikan Ketua RT setempat melakukan pengeledahan terhadap SY.

Di kamar tersangka, petugas berhasil mendapatkan butiran kristal bening sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening. “Yang disimpan, tersangka didalam lampu hias didalam kamarnya. Sebanyak, satu bungkus dengan berat 3,02 gram,” ungkap Sanip.

Menurut Sanip, dari pengakuan tersangka SY barang haram tersebut ia pesan dari Kecamatan Dusun Tengah Ampah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pemesanan sabu-sabu tersebut yakni menghubungi seseorang melalui telepon seluler. “Selanjutnya pesan itupun diantarkan langsung ke Kelurahan Bangkuang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, selain dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut selain ia pergunakan sendiri juga dijual di Bangkuang. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal warna bening sabu-sabu berat 3,02 gram, satu buah Handphone Nokia warna biru dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu.

Saat ini tersangka SY diamankan di Mapolres Barsel, Dia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (digdo)

Reporter: Digdo
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->