Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Satpol PP Tanbu Gerebek Warung Jual Miras di Karang Bintang

Diterbitkan

pada

Satpol PP Tanbu amankan miras yang dijual di sebuah warung di Karang Bintang. Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICINSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggerebek tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tradisional di Kecamatan Karang Bintang, Senin (29/8/2022).

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait permintaan kegiatan penertiban minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanbu Anwar Salujang mengatakan, Tim Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari kantor dinas menuju lokasi tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang.

Tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, bersama Kabid Trantibum dan dua Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 anggota Satpol PP sekitar pukul 15.00 Wita tiba di lokasi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di tempat usaha tersebut.

 

Baca juga  : Drama Adu Pinalti, Loktabat Utara Juara Turnamen Paman Birin Trophy V 2022

Adapun hasil yang ditemukan berupa minuman beralkohol dalam kemasan botol jenis anggur merah dan lainnya, serta minuman tradisional racikan (tuak) yang di campur dengan alkohol.

Di lokasi tersebut juga didapati tumpukan kulit kayu yang digunakan sebagai bahan campuran pengolahan tuak.

Barang bukti pelanggaran Perda tersebut dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tambu untuk diamankan, dan meminta kepada pemilik usaha agar hadir untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP.(Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->