Connect with us

Kabupaten Banjar

Satpol PP dan Disdukcapil Banjar Gelar Operasi Yustisi Administrasi Kependudukan

Diterbitkan

pada

Operasi yustisi yang digelar Satpol PP Banjar bersama Disdukcapil Banjar. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar dan dibantu Polri, menggelar Operasi Yustisi penegakan Perda Kabupaten Banjar No.3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No.2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Operasi ini digelar di halaman Pemkab Banjar, Selasa (14/12/2021) pagi. Kegiatan ini akan berlangsung hingga besok 15 Desember 2021.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto menjelaskan, operasi gabungan yustisi ini tentang penegakan Perda Adminduk menyelenggarakan razia KTP Elektronik.

“Setiap penduduk khususnya warga Kabupaten Banjar wajib memiliki identitas kependudukan sesuai Undang-Undang Adminduk. Capaian kepemilikan KTP Elektronik saat ini untuk Kabupaten Banjar 96%, sementara capaian Nasional untuk kepemilikan KTP Elektronik 98%,” katanya.

 

Baca juga : Seluruh Cabor Terima LPJ Pengurus KONI Barsel Periode 2017-2021

Dengan Operasi Yustisi ini Bupati Banjar menyarankan agar dapat mencapai target nasional itu dan dalam penegakan Perda ini untuk menjaring masyarkat yang tidak memiliki KTP Elektronik serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut Agus mengatakan Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan kemudahan dalam mengurus KTP Elektronik, dalam Operasi Yustisi ini juga menghadirkan dari Disdukcapil Banjar untuk membantu warga kita yang belum memiliki KTP Elektronik.

“Sanksi yang diberikan apabila tidak memiliki KTP Elektronik paling tinggi sebesar Rp50.000 sesuai Perda Adminduk, untuk sementara yang terjaring atau melanggar tidak memiliki KTP sebanyak 4 orang,” terangnya.

Dijelaskannya, tetapi bagi warga yang masih bisa dibina dan diberikan edukasi yang tidak memiliki KTP Elektronik, dibantu memenuhi haknya membuat KTP Elektronik. Untuk membuat KTP Elektronik sangat mudah dan bisa dilakukan secara online serta pengiriman sampai ke rumah di seluruh Kecamatan di Kabupaten Banjar. Biayanya juga hanya Rp10.000, kerja sama Disdukcapil Banjar dengan Kantor Pos. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->