HEADLINE
Satpol PP Banjarbaru Gerebek Ruko Penyedia Miras di Guntung Manggis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peredaran minuman keras (Miras) tak pernah habis di kota Banjarbaru. Kembali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru membongkar penjualan Miras, Selasa (22/11/2022) malam, sekitar pukul 20:40 Wita.
Anggota Satpol PP Banjarbaru sudah beberapa kali berhasil menggerebek penjualan minuman beralkohol, baik yang bermerek maupun jenis produksi rumahan seperti tuak.
Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjual Miras berbagai merek di salah satu ruko di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbary
Berdasarkan laporan mayarakat atas aktivitas jual beli Miras tersebut, petugas mendapati puluhan botol minuman beralkohol bermerek siap jual yang tersimpan dalam dua dus besar di ruang belakang Ruko.
Baca juga: APBD 2023 Disahkan, Ketua DPRD Banjarbaru: Rp 70 Miliar untuk Penanganan Banjir
Saat akan digeledah, Ruko itu sendiri sebelumnya terkunci rapat. Namun, petugas cukup jeli, tidak ingin buruannya lepas langsung melakukan penggeledahan.
Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut bersama seorang laki-laki yang mengaku baru menikah dua hari yang lalu.
“Yang bersangkutan melanggar Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol,” jelas Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PPKota Banjarbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih dalam berkaitan dengan kepemilikan puluhan botol miras tersebut. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Perawat RSD Idaman Gagalkan Pencurian, Viral Aksi Pelaku Terekam di Sejumlah Puskesmas
-
Kabupaten Lamandau2 hari yang lalu
Tiga Hari Pencarian, Sopir Truk Fuso Nyemplung di Sungai Lamandau Ditemukan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Banjir di Martapura Tak Kunjung Surut, Dua Bulan Permukiman Terendam
-
Hukum2 hari yang lalu
Kasus Jual Barbuk Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Penuhi Stok Darah, UTD RSD Idaman Jemput Bola Pendonor di Masjid-Masjid
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Jukir Nakal Pasar Lima Banjarmasin Kenakan Tarif Seenaknya