Connect with us

Kabupaten Kapuas

Satlantas Polres Kapuas Beri Tilang Kendaraan Bermotor yang Melanggar

Diterbitkan

pada

Razia kendaran bermotor di Jalan Maluku, Kota Kuala Kapuas, Jum'at (1/4/2022). Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Jelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas, menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor pengguna jalan raya di Jalan Maluku, Kabupaten Kapuas, Jumat (1/4/2022).

Razia tersebut, Satlantas mengimbau bagi pengguna kendaraan bermotor agar tertib berlalu lintas dan melengkapi surat kendaraan.

“Kami menekankan bagi pengguna kendaraan bermotor agar patuh hukum. Karena itu bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dikenakan sanksi tilang,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng SE MM, usai laksanakan razia.

Menurut AKP Sugeng, razia hari ini, bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara agar tertib berlalu lintas, khususnya bagi pengguna sepeda motor dan mobil.

 

Baca juga : Terima SK, 278 Orang CPNS Formasi 2021 Pemko Banjarbaru Mulai Bertugas

“Dalam razia jika ditemukan kendaraan beemotor tidak standar, maka akan kami lakukan penilangan,” tegz AKP Sugeng.

Kasat Lantas menambahkan, selain lebih menjadi tertib berlalu lintas, razia juga upaya meminimalisir kecelakaan jelang bulan Ramadhan.

Saat melaksanakan razia personil Satlantas Polres Kapuas selalu mengedepankan humanis kepada masyarakat. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->