NASIONAL
Satgas Covid-19: Pemudik Nekat Jadi Beban Berat Buat Pemerintah
KANALKALIMANTAN.COM – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemudik nekat akan menjadi beban berat bagi pemerintah.
Wiku menyebut pemerintah sudah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 lalu memperketat jalur mudik pada 22 April-24 Mei 2021, hal ini wajib dipatuhi seluruh masyarakat.
“Tapi rupanya dengan pengetatan itu secara nasional beberapa tempat tertentu ternyata terjadi juga orang yang menggunakan persyaratannya tapi prinsipnya mudik, ini akan menjadi beban pemerintah daerah,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).
Menurut Wiku, larangan mudik lebaran yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dibuat demi keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah lonjakan kasus pandemi Covid-19 yang terjadi secara global.
Baca juga : Larangan Mudik 6-17 Mei, Operasional Bandara Syamsudin Noor Dibatasi Hingga Pukul 16.00 Wita
“Lonjakan orang yang datang akan meningkatkan potensi penularan, karena orang yang datang ini harusnya memahami kondisinya, belum tentu setiap daerah mempunyai kesiapan yang sama dalam menerima para orang yang mudik ini,” ucapnya.
Meski begitu, Wiku menyebut orang yang berangkat mudik pada masa larangan mudik yang dimulai hari ini mulai terlihat menurun karena pembatasan di lapangan semakin diperketat.
“Dan masuk periode larangan 6-17 Mei ini pantauan kami melihat orang yang memaksakan mudik menurun, mereka sudah memaksakan mudik sebelum tanggal 6 Mei,” jelasnya.
Berikut aturan SE Satgas terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
Baca juga : STOP PRESS! Virus Corona B1617 dan B117 Masuk Tangerang Banten
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.(Suara.com)
-
Kabupaten Kotabaru3 hari yang laluPawai Ta’aruf Awali MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluKemegahan Pembukaan MTQN ke-56 Kotabaru di Pulau Laut Selatan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang laluBang Iyal Serahkan Bantuan Kebakaran di Cempaka
-
Kabupaten Kotabaru2 hari yang laluMTQN ke-56 Kotabaru Resmi Dimulai, 498 Peserta Ikuti 17 Cabang Lomba
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluBupati Bersama Alim Ulama dan Habaib Ikuti Haul Ke-88 Syekh Muhammad Kasyful Anwar





