Kota Palangkaraya
Satgas Covid-19 Palangka Raya Perketat Penegakan Prokes
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Sejak Perwali nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan Covid-19 diterapkan di Kota Palangka Raya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, gencar menggelar operasi yustisi penindakan dan pendisiplinan pelanggaran potokol kesehatan (prokes).
Kali ini dilakukan di kawasan jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, tepatnya depan Pujasera, Selasa (1/12/2020) malam.
Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menindak puluhan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas di titik razia.
Dari 33 orang pelanggar prokes, 11 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat dan 22 orang dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, kendati Perwali ini sudah beberapa bulan diterapkan, namun masih saja ada masyarakat yang abai menggunakan masker.
Untuk itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan prokes dalam setiap aktivitas sehari-hari. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluUMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel
-
Kalimantan Selatan23 jam yang laluDaftar UMP dan UMK Kalimantan Selatan 2026, Cukupkah untuk Biaya Hidup Layak?
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTahun 2026 Bupati Sahrujani Berharap HSU Semakin “Bangkit’”
-
HIBURAN2 hari yang laluTanpa Pesta Kembang Api, Puncak Batfest 2025 Meriah Dihentak Musisi Papan Atas



