kriminal banjarbaru
Sakit Hati Adik Digerayangi, Dua Tusukan MI di Dada Tewaskan R di Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dipicu rasa sakit hati, pemuda 23 tahun nekat habisi seorang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada sang adik.
Kejadian yang berujung pada tewasnya R (53) terjadi di Kampung Basung RT 6 RW 02, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Senin (16/8/2021) malam.
Kejadian berawal dari pelaku MI (23) merasa sakit hati karena R (53) yang diduga melakukan perbuatan cabul kepada adiknya pada Sabtu 14 Agustus 2021 di rumah R.
Kapolresta Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Tajudin Noor, mengatakan, terjadi penusukan dengan menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan MI sehari sebelum menusuk R yang akhirnya tewas dengan dua luka tusuk.
Baca juga: Petaka Malam 17-an di Alalak Selatan, 16 Rumah Hangus, Diduga Sengaja Dibakar
“MI menusuk R sebanyak dua kali dan mengenai dada sebelah kiri hingga tembus paru-paru korban,” kata AKP Tajudin Noor.
Pelaku berdasarkan keterangan pihak Polres Kota Banjarbaru, telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak hari Minggu. Pelaku telah sengaja mengasah senjata tajam berupa pisau yang digunakan menusuk korban.
“Pelaku telah mempersiapkan pisau yang digunakan menusuk dengan menaruh pisau di pinggang, dengan posisi pisau sudah terlepas dari kumpangnya,” kata AKP Tajudin Noor.
Penusukan berujung tewasnya R terjadi pada Senin 16 Agustus 2021, R saat itu meminta kepada MI untuk memotong rambutnya, kesempatan tersebut digunakan oleh MI untuk melancarkan niatnya untuk menghabisi R.
Baca juga: Aksi Cabul di Bawah Jembatan, Pemuda 18 Tahun di Muara Teweh Diadukan ke Polisi
“Saat korban lengah dengan posisi sedang dipotong rambutnya, pelaku mengambil pisau yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali, tepat di dada sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban,” jelas Kasi Humas Polres Banjarbaru.
R akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Setelah menusuk R, MI melarikan diri ke sebuah pondok kebun semangka yang ada di Jalan Aneka Tambang, Komplek Abdi Persada, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 353 (3) sub 351 (3) KUHPidana. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter: al
Editor: kk
-
HEADLINE2 hari yang laluMemecah Kemacetan Ibu Kota, Pemko Banjarbaru Bangun Jalan Lingkar Selatan 43 Km
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Raih Predikat Sangat Baik, Peringkat 4 Kinerja PTSP se Kalteng
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluEdukasi Pelajar PLN UPT Pontianak Cegah Gangguan Listrik dari Layang-layang
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPUPR Kalsel Tambah Rambu dan Perbaiki Geometrik Jalan Banjarbaru – Batulicin
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN UPT Banjarbaru Semangati 60 Anak Pejuang Kanker di RSUD Ulin
-
HEADLINE2 hari yang laluJalan Baru di Banjarbaru, Konektivitas Wilayah Membuka Aktivitas Ekonomi


