Connect with us

Kalimantan Tengah

Aksi Cabul di Bawah Jembatan, Pemuda 18 Tahun di Muara Teweh Diadukan ke Polisi

Diterbitkan

pada

MR, pelaku pencabulan terhadap remaja. Foto: dok.1tulah.com

KANALKALIMANTAN.COM, MUARA TEWEH – Aksi amoral dilakukan oleh pemuda berinisial MR yang tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda berusia 18 tahun dipolisikan oleh ayah korban gara-gara berbuat cabul.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ayah korban yang masih berumur 13 tahun diceritakan anaknya. Merasa tak terima, sang ayah melaporkan MR ke polisi.

Kapolsek Montallat Iptu Rahmat Tuah membenarkan laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.

 

 

Baca juga: AMAN Kritik Jokowi Berbaju Badui: RUU Masyarakat Adat Sudah 12 Tahun Tak Disahkan

Polisi lalu mengamankan pelaku MR untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, MR pun mengakui perbuatanya.

Dia bilang, aksi cabul dilakukannya terhadap anak di bawah umur di kawasan Jembatan, Kelurahan Tumpung Laung, Montalallay, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (9/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

MT mengaku mencium dan menggerayangi korban pada malam itu.

“Ayah korban tidak terima hingga melaporkan perbuatan pencabulan terhadap anaknya ke polisi,” ujar Rahmat Tuah seperti dikutip dari 1tulah.com, Senin (16/8/2021).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, MR ternyata pernah tersandung kasus hukum.

“Sekarang pelaku sudah diamankan. Ia juga tercatat pernah melakukan tindakan kriminal lain,” sambungnya.

Gara-gara aksi bejatnya, MR dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 UU nomor 17/2016 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya yakni pidana lima tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->