Connect with us

Kabupaten Banjar

Saidi Mansyur Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Diterbitkan

pada

Penyampaian pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD di ruang paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (31/1/2024) pagi. Foto: DKISP Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, di ruang paripurna Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (31/1/2024) pagi.

Menurut Saidi Mansyur, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan.

Baca juga: Tiga Titik Traffic Light di Banjarbaru akan Dipasangi CCTV ETLE

Dia mengatakan, dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Banjar.

“Rancangan Perda Kabupaten Banjar tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini juga sekaligus mencabut Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkap Saidi.

Baca juga: Gubernur Kalsel Resmikan Penggunaan Jalan Syekh Muhammad Al-Banjari

Di bagian akhir pendapatnya bupati Banjar sampaikan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi, dukungan serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan DPRD. (kanalkalimantan.com/dkispbanjar/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->