Hukum
Sabu 1 Kg Bawaan 2 IRT Asal Aceh Dimusnahkan
BANJARMASIN, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 1.015 gram, di kantor BNNP Kalsel, Rabu (18/4). Pemusnahan sabu 1.015 gram itu serta disaksikan oleh perwakilan BPOM, Kejaksaan dan Kepolisian.
Pemusnahan paket sabu asal Aceh disaksikan 2 tersangka yakni EM (43) warga Jalan Abdul Lubis Desa Babura, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara dan S (49) warga Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Paudada Bireun, Aceh.
Kedua ibu rumah tangga (IRT) ini diringkus di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, beberapa saat turun dari pesawat yang membawa mereka dari Medan transit Jakarta.

Kepala BNN Kalsel Brigjend Pol Nixon Manurung mengatakan, sebelum dilakukannya pemusnahan dengan cara direndam air panas bercampur detergen, sabu 1.015 gram ini diuji untuk memastikan keasliannya. Setelah, itu petugas menyisihkan sedikit dari keseluruhan jumlah sabu untuk digunakan sebagai barang bukti diproses pengadilan.
“Ini kita musnah barang bukti sabu asal Aceh yang dibawa oleh ibu rumah tangga asal Aceh,†kata jenderal bintang satu tersebut.
Dia menambahkan kasus ini sudah dikembangkan dan dikoordinasikan oleh pihak Polda Sumatera Utara, Polresta Medan, Polresta Aceh untuk menyelidiki kembali pemilik sabu atau bandar sabunya.
“Kita lakukan koordinasi dan lidik selanjutnya akan dilanjutkan Kepolisian di sana†singkatnya. (ammar)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluSE 2026 di Banjarbaru Dimulai, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
HEADLINE2 hari yang laluBGN Hentikan Sementara MBG, Audit SPPG di Daerah
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluRombongan Besar Terakhir Jemaah Haji Kalteng Tiba di Tanah Air
-
Olahraga2 hari yang laluPeSOda Kalsel 2026 Digelar, 150 Atlet SOIna Berebut Tiket PeSONas Kupang
-
Olahraga2 hari yang laluBang Dhin Pimpin Perbasi Kalsel 2026-2030
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluLewat Pokir Anggota DPRD Banjarbaru, 37 Ribu Bibit Ikan Dilepasliarkan



