kampus
“Ruang Narasi” BEM Uniska MAB: Bedah Kasus Juwita dari Perspektif Hukum dan Keadilan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB) menggelar forum diskusi publik bertajuk Ruang Narasi dengan tema “Analisis Perkembangan Kasus Juwita: Perspektif Hukum dan Keadilan”.
Kegiatan digelar pada Rabu (18/6/2025) pukul 16.00 Wita, di Kedai Kopi Along, Banjarbaru.
Mahasiswa berdiskusi bersama merespons atas putusan kasus pembunuhan terhadap Juwita, jurnalis muda sekaligus mahasiswi Uniska MAB.
Meskipun vonis telah dijatuhkan, sejumlah pihak menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan tanda tanya, terutama dalam hal pemenuhan rasa keadilan.
Baca juga: Konsumen dan Karyawan Senang Mama Khas Banjar Kembali Buka
Dalam paparannya, Suroto, redaktur Newsway.co.id sekaligus pembicara, menyoroti latar belakang profesi Juwita di dunia jurnalistik. menjelaskan bahwa Juwita bekerja secara profesional di media daring Newsway.co.id, sembari tetap aktif sebagai mahasiswa.

Forum diskusi publik Ruang Narasi “Analisis Perkembangan Kasus Juwita: Perspektif Hukum dan Keadilan” oleh BEM Uniska MAB, Rabu (18/6/2025) sore. Foto : BEM UNISKA MAB
Menurutnya, tantangan jurnalis muda dalam menyampaikan informasi di ruang publik masih kerap rentan rasa aman.
Isuur –biasa disapa- juga memaparkan perkembangan proses hukum, yang menurutnya masih memungkinkan adanya dinamika lebih lanjut.
Baca juga: Re-opening Mama Khas Banjar Dihadiri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman: Kasus Ini Jadi Pembelajaran
“Vonis hakim dan tuntutan jaksa sama-sama menetapkan hukuman penjara seumur hidup. Kini, tinggal menunggu apakah terdakwa akan menggunakan haknya untuk banding dalam waktu tujuh hari,” katanya.
Sementara itu, C Oriza Sativa Tanau SH MH, kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa masih terbuka peluang untuk menempuh jalur banding.

Forum diskusi publik Ruang Narasi “Analisis Perkembangan Kasus Juwita: Perspektif Hukum dan Keadilan” oleh BEM Uniska MAB, Rabu (18/6/2025) sore. Foto : BEM UNISKA MAB
“Jika keluarga korban menyetujui dan oditur juga bersepakat, maka upaya hukum lanjutan bisa dilakukan. Putusan kemarin memberi ruang kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ungkap C Oriza Sativa Tanau SH MH.
Baca juga: DPD PPNI HSU Periode 2025-2030 Dilantik, Ini Kata Bupati Haji Jani
Melalui kegiatan ini, BEM Uniska MAB ingin membuka ruang refleksi dan diskusi kritis atas jalannya proses hukum serta mendorong penegakan keadilan yang substantif.
Forum ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap jurnalis muda dan korban kekerasan agar tidak diperlakukan semena-mena dalam sistem hukum. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluProyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPerkuat Peran Sub-urusan Jasa Konstruksi di Daerah, PUPR Kalsel Gelar Rakor
-
kampus3 hari yang laluYudisium FKIP ULM 2026 Luluskan 257 Mahasiswa
-
Kriminal Banjarmasin3 hari yang laluPolisi Ungkap Motif Penusukan Berakhir Nyawa di Sungai Jingah
-
HEADLINE2 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
Kalimantan Tengah2 hari yang laluSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng





