Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor Tanbu Dikembalikan ke Amanah Husada, Naik Menjadi Tipe B

Diterbitkan

pada

DPRD Tanbu sudah mencabut Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor. Tanah Bumbu. Foto : Ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) sudah melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu.

Maka dengan pencabutan Perda tersebut, pada tahun 2023 status rumah sakit akan berubah dari tipe C menjadi tipe B.

“Sebagai mana dikatakan direktur rumah sakit, Januari 2023 statusnya naik menjadi tipe B,” ungkap Sekda Tanbu Ambo Sakka ketika menyampaikan tanggapan fraksi atas tiga buah Raperda yang diajukan kepada pihak eksekutif, Selasa (29/11/2022 ).

RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu atau lebih dikenal dengan RSUD Amanah Husada menurut Ambo Sakka, namanya akan dikembalikan ke asal.

 

Baca juga : Kabupaten Banjar Launching 117 Inovasi Daerah di Depan Kepala Pusat Inovasi Administrasi Negara LAN R

“Yang mana, sejak berdiri rumah sakit ini namanya Amanah Husada kemudian diganti jadi dr H Andi Abdurrahman Noor dan setelah Raperda ini selesai namanya dikembalikan lagi,” kata Sekda.

Ambo Sakka menegaskan, nama Amanah Husada mempunyai majna filosofi yang dalam.
yang mana “Amanah” artinya bagaimana tugas pemerintah dalam melayani kesehatan masyarakat.

Dalam rapat paripurna membahas tiga buah Raperda, pertama mengenai Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Kedua adalah Raperda Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu, dan yang ketiga mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->