Connect with us

kriminal banjarbaru

Residivis Narkoba Dibekuk Polsek Liang Anggang, Berawal dari Kasus Pencurian Mobil

Diterbitkan

pada

Polsek Liang Anggang menangkap pelaku pengedar sabu di Landasan Ulin Selatan. Foto: wanda

‎KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang lelaki dengan keseharian sebagai buruh kayu ditangkap di rumah kawasan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru karena diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan tersangka berinisial I ini hasil kolaborasi antara Polsek Liang Anggang dan Unit Opsnal Polres Kutai Timur (Sangatta).

‎Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana menjelaskan, penangkapan pengedar sabu bermula saat polisi tengah melakukan bantuan untuk pengembangan kasus pencurian mobil yang ditangani oleh Polres Kutai Timur.

‎”saat tim menyambangi rumah tersangka di Jalan Teluk Masjid Pembataan RT 4 Kelurahan Landasan Ulin Selatan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Festival Seni dan Pawai Budaya 2025 Berlangsung Sepekan di Lapangan Murdjani

Polisi melakukan penggeledahan, dimana ditemukan sabu dengan berat 7,2 gram atau 4,5 gram setelah ditimbang ulang, lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap.

Dari temuan polisi menyelidiki bahwa sabu diedarkan di wilayah Kecamatan Liang Anggang, diduga untuk digunakan sejumlah sopir truk.

‎”Hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Liang Anggang dan kuat dugaan dikonsumsi oleh sejumlah sopir truk,” ungkapnya.

‎Tak hanya itu polisi juga menduga bahwa I tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar.

Baca juga: Panen Cabai di Desa Pinangkara, Ini Kata Bupati H Jani

Bahkan ternyata didapati tersangka I ternyata bukan nama baru dalam dunia kriminal. Ia pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2016 karena kasus narkoba dan uang palsu.

‎”Sedangkat hasil pemeriksaan, I mengaku sabu dimilikinya itu diambil dari seorang bandar yang berdomisili di Banjarmasin. Kami sedang melakukan penyelidikan lanjutan dan berharap bisa segera mengungkap serta menangkap bandar utamanya,” papar Kompol Imam.

I dijerat dengan lasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun kurungan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca