Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Residivis Jambret di Banjarmasin Diringkus Usai Gondol Gelang Emas

Diterbitkan

pada

Pelaku residivis jambret di Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kota Banjarmasin dan barang bukti. Foto: polsekbanjarmasinbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang residivis jambret di Jalan Kuin Selatan berhasil diringkus Polsek Banjarmasin Barat usai melancarkan aksi pencurian gelang emas rantai seberat 15 gram.

Pelaku diketahui seorang wiraswasta, berinisial A (38) warga Jalan Kelayan A Gang 13, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ia melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor dengan memepet seorang korban bernama Norjanah, warga Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Batola.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengungkap, pelaku residivis berhasil diciduk polisi di Jalan Kuin Selatan dan segera digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat pada Jum’at 3 Februari 2023 lalu.

 

Baca juga: Siswa SMPN 6 Banjarmasin Dapat Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Seksual

“Setelah mengalami penjambretan, korban langsung melapor dan kita tindaklanjuti untuk pengejaran pelaku yang merupakan residivis jambret di Kota Banjarmasin,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, Rabu (8/2/2023).

Atas kejadian tersebut, korba Norjanah mengalami kerugian sebesar Rp 13.500.000. Serta mengalami luka lecet pada lutut kaki dan luka gores di pergelangan tangan kanannya.

Kronologis peristiwa penjambretan, papar Kanit Reskrim, terjadi pada hari Jum’at (3/2/2023), sekira pukul 10.00 Wita.

“Menurut keterangan korban saat itu  sedang mengendarai kendaraan roda dua bersama temannya dari arah Jalan HKSN menuju Jalan Kuin Selatan,” jelasnya.

Namun, setelah sampai di Jalan Kuin Selatan, korban dipepet oleh seorang pengendara motor yang langsung menarik gelang emas rantai di tangan kanan korban.

Baca juga: Baramarta Disebut Selalu Merugi, Massa Unjuk Rasa Minta Dibubarkan

“Pelaku langsung kabur dan berhasil menjambret gelang emas rantai seberat 15 gram milik korban,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau jambret. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->