Connect with us

Kota Banjarmasin

Remaja Residivis Pelaku Pengancam Polisi di Banjarmasin Akhirnya Diringkus

Diterbitkan

pada

Polisi meringkus pelaku pengancaman terhadap anggota Ditpolair Polda Kalsel Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga pemuda yang sebelumnya melakukan pengancaman polisi di Banjarmasin dengan menggunakan senjata tajam (sajam) akhirnya diringkus, Rabu (18/8/2021). Salah seorang di antaranya adalah YT, yang masih di bawah umur.
Polisi telah menetapkan YT sebagai tersangka karena telah mengancam seorang anggota Ditpolair Polda Kalimantan Selatan. Ia melakukan pengancaman bersama dua rekannya yakni JY dan DI yang juga residivis kasus yang sama.

Dari hasil keterangan, YT yang masih di bawah umur ini adalah residivis kasus jambret pada tahun 2019 lalu dan sempat menjalani hukuman tiga bulan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Selain itu, ia juga sempat terjerat kasus penadahan pada 2020 dengan hukuman di LPKA Martapura.

“Salah satu pelaku masih di bawah umur. Mereka ini adalah komplotan curanmor,” terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Rabu (18/8/2021).

Penangkapan YT dan rekannya di Jl RE Martadinata, tepatnya di halaman Hotel Citra Raya, Banjarmasin, sempat membuat heboh warga sekitar. Sebab penangkapan tersebut diwarnai tembakan peringatan oleh petugas sebelum akhirnya diamankan ke Mapolresta Banjarmasin.
Kompol Alfian mengatakan, ketiganya sudah menjalani pemeriksaan.

 

 

Baca juga: Sidang Gugatan Banjir Kalsel 2021, Tim Advokasi: Makin Terlihat Miskoordinasi Antar Instansi

“Satu orang berinisial YT, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua lainnya, masih berstatus sebagai saksi,” terangnya.

Sebelumnya, YT melakukan pengancaman terhadap seorang anggota polisi yang sedang melintas di di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, Senin (16/8/2021) sekira pukul 20.15 Wita.

Ketika itu, YT bersama dua temannya tersebut berboncengan mengendarai satu sepeda motor dan posisinya berada di tengah jalan. Korban pun menegur ke tiga pelaku agar berpindah posisi ke pinggir jalan.

Tak terima dengan teguran tersebut YT dan temannya malah mengeluarkan kata-kata kasar sambil mencabut senjata tajam.
Karena aksinya, YT dijerat UU Darurat No 12 karena membawa sajam. Serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->