HEADLINE
Re-opening Mama Khas Banjar Dihadiri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman: Kasus Ini Jadi Pembelajaran
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman kembali berkunjung ke Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (18/6/2025) siang.
Di tengah agenda kunjungan kerja, Maman Abdurrahman menyempatkan datang pada re-opening toko Mama Khas Banjar di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.
Kedatangan Maman Abdurrahman pun disambut oleh para pelaku UMKM di Kalsel, termasuk Firly Norachim dan istrinya sebagai pemilik toko Mama Khas Banjar.
Baca juga: Lisa – Wartono Dilantik 21 Juni, Ucapan Selamat Pelantikan Diminta Bunga Hidup

Acara ini menjadi agenda penting untuk Pemerintah Kota Banjarbaru maupun Pemerintah Provinsi Kalsel. Sebab kedatangan Menteri UNKM ini pasca vonis bebas Firly Norachim dari tuntutan jaksa yang menyatakan bersalah karena menjual produk tak berlabel dan tak berkadaluwarsa.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa dirinya harus menghormati apapun proses hukum yang ada di negara, oleh sebab itu ia mengapresiasi Firly yang sudah mau mengikuti proses hukum yang ada.
“Tentu saya memberikan apresiasi kepada Firly yang sudah mau mengikuti proses hukum ini,” ungkap Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat diwawancarai, Rabu (18/6/2025) sore.
Menteri UMKM menilai putusan yang diberikan kepada Firly pada akhir dari proses persidangan panjang yang dijalani adalah langkah keputusan yang bijak.
Baca juga: Senyum Bahagia 21 Pasangan Langsungkan Sidang Isbat Nikah di MPP Banjarbaru
Maman turut memberikan apresiasi kepada jajaran aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalsel yang sudah memberikan tuntutan yang cukup bijak kepada Firly.
“Kenapa bijak saya katakan, suka atau tidak suka kita harus mengakui bahwa ada kesalahan yang dilakukan oleh Firly, namun kesalahannya ada kesalahan administratif,” jelas dia.
Tidak perlu ada regulasi khusus menurutnya, karena dari kasus ini menjadi momentum khusus yang harus digaris bawahi jika penegakan hukum terhadap pelaku UMKM sifatnya wajib, tidak bisa terbantahkan, sebagai bagian dari membangun kesadaran hukum.
Namun, sambung Maman, tinggal pasal dan undang-undang mana yang harus diterapkan.
Baca juga: Kabupaten Banjar Rampungkan Legalitas Koperasi Merah Putih, Tercepat di Kalsel
“Di dalam Undang-Undang Pangan jelas mana yang harus dilabelkan, mana yang tidak, mana yang harus menampilkan tanggal kadaluwarsa dan mana yang tidak,” sebutnya.
“Saya pikir ikuti saja mekanisme atau aturan-aturan hukum yang sudah ada, dalam konteks kali ini pendekatan hukumnya adalah Undang-Undang Pangan,” sambung Maman.
Pasca kasus ini pula dirinya ingin masyarakat khususnya para pelaku UMKM dapat menjadikan pembelajaran.
Situasi ini, katanya, menjadikan kemenangan bagi semua, baik pemerintah di Indonesia, rakyat Indonesia, pelaku UMKM dan kemenangan dari aparatur penegak hukum.
“Karena selain harus menegakkan hukum, di sisi lain kita juga ingin lebih mengedepankan pembinaan. Pembinaan itu lah yang menjadi peran Pemprov, Pemkab maupun Pemko bersama-sama dengan kami Kementerian UMKM,” tutup Maman.
Saat re-opening toko Mama Khas Banjar, Maman meninjau langsung isi di dalam toko yang telah ditata sedemikian rupa hingga terjamin produk dan olahan yang dijual.
Menteri UMKM juga terlihat sempat mencicipi kudapan khas Banjar usai kegiatan pembukaan berlangsung.
(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Samarinda2 hari yang lalu44 Kios dan Ruko Terbakar di Pasar Segiri Samarinda





