DPRD BANJARBARU
Raperda Produk Halal UMKM, Pansus Target Selesai Februari 2025
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk halal untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Raperda produk halal diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku UMKM memperoleh sertifikasi halal yang diakui, sehingga bisa diterima dengan lebih luas di pasar.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Banjarbaru, Ir Syamsuri mengungkapkan, hingga saat ini pembahasan sudah berlangsung melalui dua rapat internal dan satu rapat dengan dinas terkait.
Rencananya, dalam rapat ketiga, pembahasan substansi terkait akan semakin mendalam, melibatkan dinas terkait serta melakukan studi banding ke daerah lain.
Menurutnya nanti pihaknya akan mengadopsi beberapa elemen dari Perda yang ada di daerah lain sebagai bahan pembanding, salah satunya dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mengeluarkan Perda serupa pada 2024. Bertujuan untuk memperkaya substansi dan memastikan Perda yang disusun relevan dengan kebutuhan UMKM.
“Melalui Perda ini, kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada UMKM dengan memberikan kemudahan, atau bahkan dispensasi biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Syamsuri.
Wakil rakyat ini berharap produk UMKM yang telah dibina oleh pemerintah dapat masuk ke pasar dengan lebih mudah dan memiliki daya saing lebih tinggi.
“Kami memberikan kemudahan dalam hal proses birokrasi dan biaya transaksi, serta memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi standar halal yang diakui. Adanya Perda ini kami ingin mempermudah proses ini, terutama bagi pelaku usaha mikro yang mungkin kesulitan dengan biaya dan administrasi yang rumit,” lanjutnya.
Baca juga: Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Modusnya
Meski ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, kemungkinan besar proses ini akan berlangsung hingga awal tahun depan.
“Kami akan berusaha secepat mungkin, mungkin pada Februari 2025, Perda ini sudah bisa dilaksanakan,” katanya
Dalam perumusan Raperda tersebut, Syamsuri menegaskan akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI, Disperindag, serta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memastikan keberhasilan implementasi Perda ini. (Kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor: kk
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE1 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis2 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





