Kabupaten Pulang Pisau
Rakordalev Triwulan II Penyerapan Anggaran dan Kinerja Pembangunan, Ini Kata Bupati Pulang Pisau
KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Ahmad Rifa’i memimpin langsung Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Triwulan II tahun anggaran 2025 di aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (15/7/2025).
Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa Rakordalev ini merupakan forum strategis untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah berjalan selama triwulan kedua. Tujuan utama forum ini adalah mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran agar dapat dirumuskan solusi bersama demi perbaikan pada triwulan berikutnya.
Menurut Bupat Pulang Pisau, hingga 30 Juni 2025 realisasi keuangan Kabupaten Pulang Pisau tercatat mencapai 32,21 persen, sementara realisasi fisik sebesar 35,21 persen. Dia mengakui bahwa capaian ini masih belum maksimal sebagaimana harapan, karena salah satunya terhambat oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan sejumlah kegiatan.
“Perlu strategi dan persiapan yang matang untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran pada APBD perubahan 2025, agar target realisasi bisa tercapai secara maksimal pada akhir tahun,” jelas Ahmad Rifa’i.
Baca juga: Farm Field Day Bersama Wali Kota Lisa Halaby, Poktan Kurnia Makmur Minta Dukungan Pengairan
Selain evaluasi penyerapan anggaran, Bupati Ahmad Rifa’i menekankan pentingnya pencapaian kinerja pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan capaian aktual terhadap target, serta merumuskan langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pembangunan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta juga menegaskan pentingnya mendukung produk dalam negeri, UMKM, dan koperasi lokal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan minimal 40 persen anggaran pengadaan dialokasikan untuk produk dan pelaku usaha lokal.
Melalui Rakordalev ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap sinergi antar perangkat daerah semakin kuat dalam mendukung pembangunan yang efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat lokal. (Kanalkalimantan.com/bahrawi)
Reporter: bahrawi
Editor: kk
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluAksi Kamisan di Banjarmasin, Kasus Andrie Yunus: Teror Terhadap Pembela HAM
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluPelajari Sistem Pemilahan Sampah dari Hulu, Wali Kota Lisa Bersama Camat Lurah Bertemu Menteri LH RI
-
HEADLINE1 hari yang laluApril – Mei Wilayah Kalsel Memasuki Kemarau, Karakteristik Lebih Kering
-
HEADLINE2 hari yang laluPemko Banjarbaru Alihkan CFD ke Jalan Panglima Batur, Dimulai 12 April
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluTambal Sulam Titian Kayu Murung Selong Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan1 hari yang laluIbu Kota Kalsel Catat 207 Ribu Pemilih Hasil PDPB 2026





